Wakil Bupati Bojonegoro Hadiri Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial
Jumat, 17 Mei 2019 07:00 WIBOleh Muliyanto Editor Imam Nurcahyo
Jakarta - Wakil Bupati Bojonegoro, Drs Budi Irawanto MPd, mewakili Bupati Bojonegoro, pada Kamis (16/05/2019) bertempat di Aula Grand Paragon Hotel Jakarta, hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 dengan Tema “Sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dalam Rangka Merekatkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu Serentak 2019” yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rapat Koordinasi Nasional yang dibuka secara resmi oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati, Kesbangpol kabupaten atau kota, TNI, Polri, BIN Daerah, serta Instansi pemerintah lainnya.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri. Kamis (16/05/2019)
Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, dalam sambutannya kepada para peserta menekankan bahwa mengingat penting dan strategisnya pelaksanaan program penanganan konflik sosial tersebut, Pemerintah Pusat akan memberikan reward dan punishment.
“Dalam pelaksanaan program penanganan konflik sosial di daerah, pemerintah pusat akan memberikan reward dan punishment, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum, Soedarmo dalam sambutannya menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial berawal dari penetapan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang selanjutnya pasca penetapan undang-undang tersebut selama tahun 2012 hingga tahun 2014, belum terbit peraturan operasional berupa peraturan pemerintah sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan Undang-undang tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum.
“Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Budi Irawanto yang didampingi Kapala Bakesbangpol Kusbiyanto, melalui Kabag Humas dan Protokol Heru Sugiharto mengatakan, bahwa dalam menangani dan mencegah konflik sosial di wilayah, pemkab bersama 3 pilar serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta potensi masyarakat lainnya secara preventif.
“Pemerintah bersama tiga pilar plus, akan terus menjaga agar situasi keamanan agar tetap kondusif untuk menjaga proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.” kata Wakli Bupati Budi Irawanto. (red/imm)