Pegawai Disnakan Enggan Berkomentar
Senin, 10 Agustus 2015 19:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh: Mujamil E Wahyudi
Bojonegoro – Perihal dugaan korupsi proyek Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (Jitut) dan Jaringan Irigasi Desa (Jides) APBD Bojonegoro 2012 yang melibatkan S, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) sebagai tersangka, ketika ditanya apakah penetapan S sebagai tersangka berpengaruh terhadap pekerjaan di Disnakan, berberapa pegawai enggan memberi tanggapan.
Dari pantauan wartawan beritabojonegoro.com di kantor Disnakan Bojonegoro, terlihat aktifitas pegawai normal, namun saat diwawancara mereka enggan memberi tanggapan terkait kasus Kepala Disnakan itu.
Dalam kasus ini, sebelumnya Polres Bojonegoro telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi Jitut dan Jides ini yakni RH (pegawai Dinas Pertanian Bojonegoro), A (44) dan seorang kepala desa Pekuwon yakni YR (42).
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diduga tersangka turut serta melakukan penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Yud/Kik)






































