Virus Corona
Pemkab Bojonegoro Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 5 April 2020
Sabtu, 28 Maret 2020 09:00 WIBOleh Tim Redaksi Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, memperpanjang masa belajar di rumah sampai tanggal 5 April 2020, dari yang sebelum hanya sampai tanggal 29 Maret 2020.
Perpanjangan tersebut sesuai Surat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, tanggal 27 Maret 2020, Nomro: 338/695/412.201/2020, perihal: Edaran Pencegahan Covid-19, yang dialamatkan kepada: 1). Kepala TK, KB, SPS; 2). Kepala SD Negeri/Swasta; dan 3).Kepala SMP Negeri/Swasta di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam surat yang ditanda-tangani Kepala Disidik Bojonegoro, Dandi Suprayitno AP MSI tersebut disampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Bupati Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2020, tanggal 15 Maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Non Alam, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19) serta Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 338/ 6941412201 /2020, tanggal 27 Maret 2020 tentang Edaran Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, tanggal 27 Maret 2020, Nomro: 338/695/412.201/2020, perihal: Edaran Pencegahan Covid-19
a). Dimohon kepada seluruh Kepala TK, KB, SPS, SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Bojonegoro untuk menyampaikan kepada peserta didik bahwa kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020.
b).Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 25 persen di Sekolah dan 75 persen melaksanakan tugas dari rumah. Dimohon kepada Kepala Sekolah, wali kelas, guru kelas serta semua guru untuk memantau perkembangan dan kondisi peserta didiknya masing-masing selama dalam kegiatan belajar di rumah.
c).Semua Pegawai/ASN/Non PNS yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dimohon untuk tidak mengikuti kegiatan luar kota. Bila dalam keadaan terpaksa mendesak maka sebelum dan setelah selesai kegiatan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
d).Guru wajib memberikan tugas kepada siswanya untuk kegiatan belajar di rumah. Dalam bentuk lembar tugas dan lalin-lain, baik melalui online maupun ofline.
e).Kepala Sekolah dan Pengawas setiap hari wajib membuat laporan kegiatan dan perkembangan yang ada di lembaganya, dan dikirim ke Dinas Pendidikan sesuai format yang telah tersedia
f).Untuk kegiatan Ujian Sekolah pada jenjang SMP yang sedianya dilaksanakan tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020, ditunda dan atau dibatalkan sampai ada petunjuk lebih lanjut
"Kepala Sekolah dimohon untuk mengimbau kepada seluruh orang tua atau wali murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap di dalam rumah, karena anak sekolah bukan libur tapi belajar di rumah. Demikian mohon untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih." tulis Kepala Disidik Bojonegoro, Dandi Suprayitno, di akhir suratnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat, dari sebelumnya sampai tanggal 29 Maret 2020 menjadi 5 April 2020.
perpanjanan masa belajar di rumah tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (22/03/2020),
Gubernur Jatim menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat sudah masuk dalam kategori terjangkit virus corona atau Covid-19, sehingga agar proses penanggulangan wabah Covid-19 berjalan dengan baik, serta untuk perlindungan anak-anak didik, maka masa belajar siswa di rumah diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020. (red/imm)