DPRD Bojonegoro Rancang Perda Penanggulangan HIV/AIDS
Jumat, 04 Desember 2015 12:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Peringatan Hari AIDS Sedunia tiap 1 Desember, sudah lewat tiga hari lalu. Hingar bingar kampaye anti AIDS juga mulai meredup. Namun, tidak bisa menghapus data tahun ini Kabupaten Bojonegoro menempati peringkat 8 se-Jawa Timur dalam jumlah penderita HIV/AIDS-nya.
Prihatinnya lagi, data Dinas Kesehatan tahun 2015, Januari sampai September, menyebutkan dari 145 penderita HIV/AIDS itu 135 orang sudah terkena AIDS, dan sisanya HIV. Padahal perkembangan virus HIV menjadi AIDS itu butuh waktu cukup lama, antara 9-10 tahun.
Usaha penyadaran tentang penyakit mematikan HIV/AIDS harus terus dilakukan. Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan pencegahan, sosialisasi dan penanganan pasien HIV/AIDS, sudah cukup baik.
Komitmen itu bakal bertambah baik lagi, karena pihak DPRD Bojonegoro kini berancang-ancang menggunakan hak inisiatif memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Bojonegoro dalam Program Legislasi Daerah tahun 2016.
"Raperda itu dilatarbelakangi situasi Kabupaten Bojonegoro yang kini menjadi daerah industri Migas. Secara pasti akan banyak pekerja luar daerah bahkan manca negara, sehingga sangat rentan menjadi area penyebaran HIV/AIDS. Pemerintah harus serius menyiapkan anggaran, infrastruktur dan suprastrukturnya," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Jumat (04/12).
Anam menambahkan, adanya rancangan Perda tersebut selain agar masyarakat paham bahaya penyakit HIV/AIDS, para pengidap HIV/AIDS pun nantinya tidak merasa terisolir dan dapat bermanfaat pada sisa usianya.
"Syukur-syukur kalau mereka mau menjadi garda terdepan dalam kampanye Anti HIV/AIDS," pungkasnya. (ver/tap)

































.md.jpg)






