Mui Bojonegoro : Keharaman BPJS belum final
Sabtu, 01 Agustus 2015 14:00 WIBOleh Mulyanto
oleh : Mulyanto
Kota- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten bojonegoro Drs. H Jauhari hasan membantah bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum haram, sebab MUI belum memfatwakan baru rekomendasi ke pemerintah kata Jauhari Hasan kepada beritabojonegoro.com.
Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang menyebut program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.
MUI belum memfatwakan baru memberikan sutat rekomendasi ke pemerintah kaitanya dengan sistem bpjs yang di anggap haram. sampai saat ini kurang lebih jumlah tenaga kerja yang terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencapai 48.789 orang. Jumlah ini berasal dari tiga kabupaten yakni Tuban, Lamongan dan Bojonegoro.
MUI akan merencanakan pertemuan dengan pemerintah untuk melanjutkan pepemasalahan ini dan akan mencari jalan solusi bersama, sebab BPJS juga membantu masyarakat.[mul]






































