Bapas Janji Kerja Lebih Baik Selama 2016
Senin, 04 Januari 2016 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Momen tahun baru merupakan awal tepat untuk merencanakan dan mencanangkan kualitas kerja yang baik dalam setahun ke depan. Hal ini juga dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bojonegoro. Untuk itu, Senin (04/01) pagi tadi, segenap pegawai Bapas melakukan Deklarasi Janji Kinerja 2016.
Deklarasi ini dibacakan dalam upacara apel pagi di kantor Bapas Kelas II Bojonegoro, Jalan Basuki Rahmad. Deklarasi tersebut juga dilakukan serentak seluruh Indonesia oleh Kanwil Kemenkumham.
Deklarasi Janji Kinerja ini sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Pidato Menkumham yang dibacakan Kepala BAPAS Klas II Bojonegoro Dyah Wandansari, menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM bertanggung-jawab terhadap pembangunan bidang hukum dan juga pemajuan HAM yang secara spesifik kita ejawantahkan dalam tiga aspek prioritas, yaitu pembentukan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum.
"Oleh karenanya jika kita bersepakat, mari kita tetapkan tema Kemanfaatan Hukum yang BerkePASTIan sebagai resolusi kita tahun 2016," ucapnya membacakan pidato Menkumham.
Nilai-nilai PASTI yang dimaksud, jelasnya, adalah Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif. Hal ini dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan hukum, yaitu dengan mengoptimalisasi penggunaan teknologi informasi.
Ada tiga pilar dalam perbaikan hukum di Indonesia, yaitu substansi hukum yang di dalamnya mencakup reformasi legislasi struktur hukum, termasuk didalamnya sumber daya manusia aparat penegak hukum, dan koordinasi di antara aparat penegak hukum.
"Mencakup pula budaya hukum, baik budaya aparat penegak hukum maupun publik atau warga Negara pada umumnya," imbuhnya.
Untuk itu, ada beberapa program yang dicanangkan oleh Bapas Bojonegoro untuk meningkatkan kinerja pegawainya. Salah satunya adalah penerapan buku laporan kerja per hari setiap pegawai Bapas.
"Setiap hari pegawai harus melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan. Karena ke depan semua sistem akan online dengan pusat, sehingga seluruh pegawai bertanggung-jawab terhadap hasil pekerjaannya sendiri kepada pusat," ujar Dyah.
Terkait penanganan anak yang melakukan tindak kriminal, Dyah berusaha meningkatkan jejaring dengan Dinas Sosial dan Pemda terhadap semua hasil keputusan hukum terhadap pelaku anak. Menurutnya, pelaku anak tidak bisa diputus hanya dikembalikan ke orang tua saja.
"Anak yang melakukan tindak kriminal merupakan anak yang kurang kasih sayang, jauh dari orang tua, atau dari keluarga yang broken home. Sehingga harus ada upaya lain sebelum mengembalikan ke orang tua," tandasnya.
Apalagi, imbuh Dyah, anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga perlu ditangani secara serius. (ver/tap)
*) Foto segenap pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro