Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,36 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,4 M
Rabu, 10 Desember 2025 13:00 WIBOleh
BojonegoroTuban – Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan lebih dari 8,36 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam sebuah acara simbolis yang digelar di fasilitas pengolahan limbah PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tuban, Rabu (10/12/2025). Total nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,2 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan unsur Forkopimda Bojonegoro dan Tuban, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pemkab Bojonegoro, perwakilan asosiasi industri hasil tembakau, serta puluhan awak media.

Bea Cukai musnahkan 8,36 rokok ilegal yang merupakan barang bukti penindakan selama tahun 2025. Aset: Istimewa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut merupakan hasil sembilan kali penindakan sepanjang Agustus hingga Desember 2025, mayoritas berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau pita cukai palsu.
“Ini bukti nyata komitmen kami menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi industri legal, serta memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, wilayah Bojonegoro dan Tuban memiliki tantangan pengawasan cukup berat karena banyaknya jalur tikus dan jalur alternatif yang kerap dimanfaatkan sindikat rokok ilegal.Semua rokok yang dimusnahkan telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMN) dan dihancurkan dengan metode ramah lingkungan di instalasi Nathabumi PT SBI Tuban.Iwan juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal.
“Jangan ragu laporkan melalui call center 1500225 atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” imbaunya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal juga berdampak positif bagi daerah karena meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk layanan kesehatan dan kesejahteraan petani tembakau.
"Kami di tingkat kecamatan terus gencar sosialisasi dan razia bersama Forkopimcam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas. Kami tidak ingin pedagang kecil justru rugi karena menjual rokok ilegal,” ujar Djoko.
Djoko juga berpesan kepada para pedagang warung dan toko kelontong agar segera melapor jika ditawari rokok tanpa pita cukai atau pita cukai bekas. Pemkab Bojonegoro menegaskan keseriusan dalam menutup celah peredaran rokok ilegal di Bumi Angling Dharma dan sekitarnya.(red/toh)































.md.jpg)






