Raperda KTR Disahkan Jadi Perda, Fokus Lindungi Non-Perokok
Kamis, 18 Desember 2025 12:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Rabu, (17/12/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdullah Umar ini mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi. Perda baru ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dengan mengatur zona bebas asap rokok, terutama di fasilitas umum.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, regulasi ini bukan bertujuan melarang merokok secara keseluruhan, melainkan mengatur ruang agar hak non-perokok terlindungi.
"Esensi dari perda ini adalah harmonisasi sosial. Kami ingin melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia dari paparan asap rokok, sambil tetap menyediakan tempat khusus bagi perokok," katanya usai rapat.
Menurut bupati, dengan pengaturan ini, setiap warga bisa menikmati udara bersih tanpa membatasi kebiasaan individu secara berlebihan. Perda KTR menetapkan beberapa lokasi strategis sebagai kawasan bebas rokok, antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta area publik lainnya yang ditentukan kemudian.
Meski disetujui sepenuhnya, beberapa fraksi seperti Gerindra memberikan catatan penting terkait sosialisasi massif dan penyediaan smoking area yang memadai. Ketua DPRD Abdullah Umar menambahkan, keberhasilan implementasi perda bergantung pada kerjasama antara pemerintah daerah, sektor kesehatan, dan partisipasi masyarakat.
Dengan payung hukum ini, Pemkab Bojonegoro kini memiliki dasar kuat untuk mengawal kualitas udara bersih di ruang publik. Langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.(red/toh)































.md.jpg)






