News Ticker
  • BNN Jateng Serahkan Tersangka DPO Kasus Narkotika ke Kejaksaan Blora
  • Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader untuk Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreativitas
  • KPU Bojonegoro Kembalikan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal
  • Gudang milik Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 60 Juta
  • Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Cepu, Ditangkap Polres Blora di Jepara
  • Tabrakan Motor dengan Truk di Pohwates, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Kapolres Bojonegoro Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 2 Kapolsek Jajaran
  • Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan di Cepu, Blora, 4 Orang Minat Mengadopsi
  • Sepuluh Kali Raih Predikat Opini WTP, Bupati Arief: Kami Persembahkan untuk Masyarakat Blora
  • Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro
  • Calon Jemaah Haji asal Bojonegoro Diberangkatkan Pj Bupati Adriyanto
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Balita Meninggal Dunia di TKP
  • Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara
  • Polisi Bojonegoro Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Pria asal Demak
  • Pj Bupati Bojonegoro Pimpin Upacara Pembukaan TMMD di Kecamatan Tambakrejo
  • Seorang Pria asal Demak Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK
  • Pemkab Bojonegoro Bersama Kemenkeu Jatim Gelar ‘Public Sector Leaders Forum’
  • Truk Tangki Tabrak Motor di Margomulyo, Bojonegoro, 3 Orang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrakan Bus dan Motor di Baureno, Bojonegoro, Kernet Bus dan Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Predikat Opini WTP atas LKPD Tahun 2023
  • Warga Kalitidu, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Pilkada Serentak Bakal Digelar 27 November 2024, Berikut ini Tahapannya
PKL itu Pedagang Kreatif Lapangan

PKL itu Pedagang Kreatif Lapangan

Oleh Totok AP

PEDAGANG Kaki Lima (PKL) hingga saat ini masih menimbulkan dilema. Dari kaca mata peraturan dan tata ruang kota, keberadaan mereka di ruang publik identik dengan keruwetan kota, kemacetan arus lalu lintas, mengganggu hak pejalan kaki, sampah dan sebagainya. Atas alasan itu pemerintah kota kerap mengusir, melarang bahkan merampas demi hukum karena menggunakan lahan bisnis tidak sesuai tata ruang kota.

Di satu sisi, dari kacamata sosial, upaya pelarangan dan pengusiaran PKL menjadi kontroversial. Tidak adakah perikemanusiaan? Demi menghidupi keluarga, mereka dipaksa kucing-kucingan dengan Satpol PP. Lalu sampai kapan? Haruskah perjuangan itu dilalui sepanjang hari, minggu, bulan, sampai tahun?

Padahal dari sisi ekonomi, keberadaan PKL itu justru menjadi solusi sebagian warga masyarakat. Mereka menyediakan harga lebih murah dan lokasi mudah terjangkau. Bagi warga berpenghasilan rendah, PKL menjadi satu pilihan. Bagi daerah, PKL itu justru menciptakan lapangan kerja dan penyumbang retribusi bagi pemerintah.

Ditambah lagi, PKL itu termasuk pelaku usaha yang ulet dan tangguh. Dengan modal sendiri mereka berjuang menggerakkan roda perekonmian. Jika saja PKL bisa diarahkan dan diberdayakan, dampak ekonominya luar biasa, baik bagi dirinya sendiri, daerah maupun nasional. Apalagi, menurut data Asosiasi Pedagang Pasar se-Indonesia (ASPPSI) jumlah PKL atau pedagang mikro mencapai 11 juta orang.

Lalu, siapa itu pedagang kaki lima? Profesi PKL muncul karena dipicu semakin sempitnya lapangan kerja formal. Mereka yang tak kebagian tempat, akhirnya terjun ke lapangan kerja informal sekadar menyambung hidup. Selama ini PKL identik dengan pedagang yang buka lapak di ruang publik, seperti pinggir jalan, trotoar atau taman.

Sayangnya, selama ini perencanaan ruang tata kota kerap terfokus pada ruang formal yang menampung kegiatan formal saja. Sebut saja, ruang publik seperti perkantoran, taman kota, terminal, stasiun, perumahan, hingga Alun-Alun Kota, semuanya dirancang dengan konsep formal. Akibatnya keberadaan PKL yang buka lapak di ruang publik itu dianggap salah dan kerap dijadikan biang masalah.

Padahal, kalau kita tahu, banyaknya ruang publik yang formal itu, seiring waktu malah mendorong munculnya kegiatan informal kota, salah satunya sektor perdagangan yang dijalankan para pedagang kaki lima. Di sinilah peran PKL masuk sebagai pendukung kegiatan formal.

Inilah positifnya kehadiran PKL itu. Selain hadir untuk sabuk penyelamat mengurangi angka pengangguran, PKL di ruang kota juga dapat meningkatkan vitalitas bagi kawasan yang di tempatinya. PKL memberi layanan pada masyarakat yang beraktivitas di ruang formal, sehingga dapat mudah dan cepat mendapatkan barang yang dibutuhkan.

Jangan lupa, sisi negatifnya juga ada. Kehadiran PKL di pinggir jalan, trotoar, taman dan lainnya, kerap mengakibatkan tidak berfungsinya sarana kepentingan umum. Kota jadi semrawut, kumuh, tak indah, tak nyaman, dilanggarnya hak publik dan sebagainya.

Karena itu, kemudian dilakukanlah upaya penertiban dari pihak terkait, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Satpol PP. Upaya penertiban, mulai persuasif hingga represif. Penertiban ini dilakukan   demi mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Permasalahan kembali muncul, ketika dilakukan penataan atau penertiban PKL. Upaya penataan dari pemerintah kota kerap tidak sejalan dengan keinginan PKL. Jelas pedagang selalu mengincar lokasi berkumpulnya orang, karena disitulah besar kesempatan orang membeli.

Sebaliknya, pemerintah kota atau daerah pinginnya bersih dan nyaman. Sehingga tempat relokasinya kurang memperhatikan aspek pasar. Lebih parah lagi, kalau pertimbangannya hanya atas dasar pokoknya jalanan kota harus bersih dari PKL.

Kalau tempat relokasi PKL sepi dari orang, maka matilah usaha PKL. Kalau mati, maka tutuplah harapan hidupnya. Guna menghindari itu maka wajarlah PKL berontak dengan sikap membandel dan kembali buka lapak ke tempat semula yang ditertibkan. Bahkan PKL yang mendatangi kembali lokasi yang sudah ditertibkan bisa-bisa bertambah, terdiri dari PKL lama yang dulu ditertibkan dan PKL baru yang memulai usaha di lokasi yang kemarin ditinggalkan PKL lama.

Demikianlah dilema yang dihadapi PKL dan pemerintah kota atau daerah. Namun beruntung, sebenarnya pemerintah daerah atau kota masih angkat topi pada para PKL. Pemerintah bangga dengan PKL karena merekalah wirausaha yang tangguh dan patut dihargai.

Bahkan belakangan Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah mendorong pengenalan istilah baru kepada PKL. Sebagai penghargaan kepada PKL, istilah sensi pedagang kaki lima perlu diganti dan diluruskan. Istilah pedagang kaki lima telah menurunkan derajat pebisnis mandiri. Lebih tepat, PKL itu Pedagang Kreatif Lapangan.

Tidak cukup dengan mengubah istilah. Pemerintah daerah dan kota tetap harus berupaya menyediakan lahan yang strategis bagi PKL. Misi PKL diperluas tidak sekadar mencari uang demi hidup keluarganya, tetapi juga menghidupi ekonomi daerah dan negaranya.

Program penataan kawasan PKL di setiap daerah atau kota didukung Pemerintah Pusat melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII. Salah satu dalam paket kebijakan itu membantu PKL mendapatkan kredit lewat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan sebagai agunan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pada 4 Desember lalu, menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) untuk penerbitan sertifikat bagi PKL. Syaratnya, HGB hanya diberikan bagi PKL yang bersedia dalam kawasan penataan kota. HGB ini dapat digunakan sebagai agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). (*)

*) Foto dari satpolpp2.bojonegorokab.go.id

Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1715942377.3956 at start, 1715942377.5523 at end, 0.15663886070251 sec elapsed