PKL itu Pedagang Kreatif Lapangan
Sabtu, 09 Januari 2016 18:00 WIBOleh Totok AP
Oleh Totok AP
PEDAGANG Kaki Lima (PKL) hingga saat ini masih menimbulkan dilema. Dari kaca mata peraturan dan tata ruang kota, keberadaan mereka di ruang publik identik dengan keruwetan kota, kemacetan arus lalu lintas, mengganggu hak pejalan kaki, sampah dan sebagainya. Atas alasan itu pemerintah kota kerap mengusir, melarang bahkan merampas demi hukum karena menggunakan lahan bisnis tidak sesuai tata ruang kota.
Di satu sisi, dari kacamata sosial, upaya pelarangan dan pengusiaran PKL menjadi kontroversial. Tidak adakah perikemanusiaan? Demi menghidupi keluarga, mereka dipaksa kucing-kucingan dengan Satpol PP. Lalu sampai kapan? Haruskah perjuangan itu dilalui sepanjang hari, minggu, bulan, sampai tahun?
Padahal dari sisi ekonomi, keberadaan PKL itu justru menjadi solusi sebagian warga masyarakat. Mereka menyediakan harga lebih murah dan lokasi mudah terjangkau. Bagi warga berpenghasilan rendah, PKL menjadi satu pilihan. Bagi daerah, PKL itu justru menciptakan lapangan kerja dan penyumbang retribusi bagi pemerintah.
Ditambah lagi, PKL itu termasuk pelaku usaha yang ulet dan tangguh. Dengan modal sendiri mereka berjuang menggerakkan roda perekonmian. Jika saja PKL bisa diarahkan dan diberdayakan, dampak ekonominya luar biasa, baik bagi dirinya sendiri, daerah maupun nasional. Apalagi, menurut data Asosiasi Pedagang Pasar se-Indonesia (ASPPSI) jumlah PKL atau pedagang mikro mencapai 11 juta orang.
Lalu, siapa itu pedagang kaki lima? Profesi PKL muncul karena dipicu semakin sempitnya lapangan kerja formal. Mereka yang tak kebagian tempat, akhirnya terjun ke lapangan kerja informal sekadar menyambung hidup. Selama ini PKL identik dengan pedagang yang buka lapak di ruang publik, seperti pinggir jalan, trotoar atau taman.
Sayangnya, selama ini perencanaan ruang tata kota kerap terfokus pada ruang formal yang menampung kegiatan formal saja. Sebut saja, ruang publik seperti perkantoran, taman kota, terminal, stasiun, perumahan, hingga Alun-Alun Kota, semuanya dirancang dengan konsep formal. Akibatnya keberadaan PKL yang buka lapak di ruang publik itu dianggap salah dan kerap dijadikan biang masalah.
Padahal, kalau kita tahu, banyaknya ruang publik yang formal itu, seiring waktu malah mendorong munculnya kegiatan informal kota, salah satunya sektor perdagangan yang dijalankan para pedagang kaki lima. Di sinilah peran PKL masuk sebagai pendukung kegiatan formal.
Inilah positifnya kehadiran PKL itu. Selain hadir untuk sabuk penyelamat mengurangi angka pengangguran, PKL di ruang kota juga dapat meningkatkan vitalitas bagi kawasan yang di tempatinya. PKL memberi layanan pada masyarakat yang beraktivitas di ruang formal, sehingga dapat mudah dan cepat mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Jangan lupa, sisi negatifnya juga ada. Kehadiran PKL di pinggir jalan, trotoar, taman dan lainnya, kerap mengakibatkan tidak berfungsinya sarana kepentingan umum. Kota jadi semrawut, kumuh, tak indah, tak nyaman, dilanggarnya hak publik dan sebagainya.
Karena itu, kemudian dilakukanlah upaya penertiban dari pihak terkait, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Satpol PP. Upaya penertiban, mulai persuasif hingga represif. Penertiban ini dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Permasalahan kembali muncul, ketika dilakukan penataan atau penertiban PKL. Upaya penataan dari pemerintah kota kerap tidak sejalan dengan keinginan PKL. Jelas pedagang selalu mengincar lokasi berkumpulnya orang, karena disitulah besar kesempatan orang membeli.
Sebaliknya, pemerintah kota atau daerah pinginnya bersih dan nyaman. Sehingga tempat relokasinya kurang memperhatikan aspek pasar. Lebih parah lagi, kalau pertimbangannya hanya atas dasar pokoknya jalanan kota harus bersih dari PKL.
Kalau tempat relokasi PKL sepi dari orang, maka matilah usaha PKL. Kalau mati, maka tutuplah harapan hidupnya. Guna menghindari itu maka wajarlah PKL berontak dengan sikap membandel dan kembali buka lapak ke tempat semula yang ditertibkan. Bahkan PKL yang mendatangi kembali lokasi yang sudah ditertibkan bisa-bisa bertambah, terdiri dari PKL lama yang dulu ditertibkan dan PKL baru yang memulai usaha di lokasi yang kemarin ditinggalkan PKL lama.
Demikianlah dilema yang dihadapi PKL dan pemerintah kota atau daerah. Namun beruntung, sebenarnya pemerintah daerah atau kota masih angkat topi pada para PKL. Pemerintah bangga dengan PKL karena merekalah wirausaha yang tangguh dan patut dihargai.
Bahkan belakangan Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah mendorong pengenalan istilah baru kepada PKL. Sebagai penghargaan kepada PKL, istilah sensi pedagang kaki lima perlu diganti dan diluruskan. Istilah pedagang kaki lima telah menurunkan derajat pebisnis mandiri. Lebih tepat, PKL itu Pedagang Kreatif Lapangan.
Tidak cukup dengan mengubah istilah. Pemerintah daerah dan kota tetap harus berupaya menyediakan lahan yang strategis bagi PKL. Misi PKL diperluas tidak sekadar mencari uang demi hidup keluarganya, tetapi juga menghidupi ekonomi daerah dan negaranya.
Program penataan kawasan PKL di setiap daerah atau kota didukung Pemerintah Pusat melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII. Salah satu dalam paket kebijakan itu membantu PKL mendapatkan kredit lewat penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dijadikan sebagai agunan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pada 4 Desember lalu, menuturkan, pihaknya akan mengeluarkan hak guna bangunan (HGB) untuk penerbitan sertifikat bagi PKL. Syaratnya, HGB hanya diberikan bagi PKL yang bersedia dalam kawasan penataan kota. HGB ini dapat digunakan sebagai agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). (*)
*) Foto dari satpolpp2.bojonegorokab.go.id