Dinas Pendidikan Bojonegoro Tegaskan Proses Beasiswa Pendidikan Tinggi Berjalan Sesuai Aturan
Selasa, 13 Januari 2026 15:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa seluruh tahapan program Beasiswa Pendidikan Tinggi dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait proses pemberian beasiswa, khususnya bagi mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menjelaskan bahwa program ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi. Sejak awal, ketentuan-ketentuan tersebut telah dijelaskan secara terbuka kepada para calon penerima.
“Proses ini sudah kami sampaikan langsung kepada mahasiswa terkait. Saat mereka datang untuk tahap penandatanganan kwitansi setelah pengumuman, kami jelaskan bahwa karena jalur masuk kuliah melalui mandiri, maka tidak bisa dilanjutkan. Saat itu pun belum ada penandatanganan kwitansi, dan masih ada tahap verifikasi ulang sebelum pengajuan SK,” ujar Anwar Mukhtadlo, Senin (12/1/2026) kemarin.
Ia menambahkan, verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan kepatuhan terhadap persyaratan administratif. Khusus untuk jalur Beasiswa Scientist, salah satu syarat utama adalah mahasiswa harus berasal dari jalur seleksi nasional seperti SNBP atau SNBT, bukan jalur mandiri.
Berdasarkan koordinasi dengan pihak PEM Akamigas, diketahui bahwa enam mahasiswa yang mengajukan beasiswa melalui jalur ini diterima lewat pendaftaran mandiri. Oleh karena itu, proses pemberian beasiswanya tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang ada.
“Untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan penerima terdaftar dalam DTKS/DTSEN Desil 1–5, Dinas Pendidikan juga melakukan pengecekan ulang bersama Dinas Sosial guna memastikan data benar-benar tepat sasaran,” jelas Anwar Muhkhtadlo.
Anwar Mukhtadlo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya Pemkab Bojonegoro dalam komitmen menjalankan program beasiswa secara akuntabel, adil, dan berbasis regulasi. Masyarakat atau mahasiswa yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diundang untuk berkomunikasi melalui saluran resmi Dinas Pendidikan. (red/toh)























.sm.jpg)







.md.jpg)






