Anak Wajib Punya KIA, Begini Cara Mengurusnya
Senin, 19 Januari 2026 17:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro – Identitas resmi sebagai warga negara kini tidak lagi hanya menjadi milik penduduk berusia 17 tahun ke atas. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, anak-anak di bawah usia 17 tahun kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus melakukan akselerasi dan mempermudah layanan pembuatan kartu identitas tersebut guna memastikan seluruh hak sipil anak di wilayah ini terpenuhi.
KIA sendiri bukan sekadar dokumen administratif biasa. Selain berfungsi sebagai bukti diri yang sah, kartu ini memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan bagi anak, salah satunya sebagai instrumen untuk mencegah praktik perdagangan anak. Lebih jauh, KIA menjadi dokumen pendukung yang memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik esensial, mulai dari proses pendaftaran sekolah hingga akses layanan kesehatan di berbagai tingkatan.
Bagi orang tua yang ingin mengurus KIA bagi buah hatinya, persyaratan yang dibutuhkan tergolong sangat sederhana. Berkas yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang tua, serta fotokopi Akta Kelahiran anak. Khusus bagi anak yang telah menginjak usia di atas 5 tahun, pemohon wajib melampirkan pas foto anak ukuran 2x3. Kemudahan ini diberikan agar tidak ada lagi hambatan bagi orang tua untuk segera melegalkan identitas putra-putri mereka secara hukum.
Guna meningkatkan kenyamanan dan efisiensi, masyarakat Bojonegoro kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat Dukcapil hanya untuk mengantre. Pemerintah telah mendesentralisasikan layanan cetak KIA sehingga pengajuan dapat dilakukan secara lebih fleksibel di Kantor Kecamatan setempat maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro di Jalan Veteran. Langkah ini diambil untuk mendekatkan layanan negara kepada masyarakat, sehingga proses administrasi kependudukan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien.
Selain kemudahan lokasi fisik, Dukcapil Bojonegoro juga membuka ruang konsultasi berbasis digital bagi orang tua yang menghadapi kendala terkait data kependudukan. Layanan pesan singkat melalui WhatsApp disediakan secara spesifik, yakni untuk urusan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) di nomor 0857-7144-0833, urusan Akta di 0812-4982-7497, serta penanganan data bermasalah melalui nomor 0821-3209-9730. Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan bahwa kemudahan layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi generasi penerus di Bojonegoro.
"Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan cara yang mudah dan cepat," ujar Yayan Rohman.
Dengan adanya inovasi layanan ini, kata Yayan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan anak terus meningkat demi masa depan yang lebih terjamin.(red/toh)
















.sm.jpg)














.md.jpg)






