Anam Warsito : Contoh Buruk Perijinan Pemkab Bojonegoro
Minggu, 02 Agustus 2015 12:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh : Mujamil E. Wahyudi
Bojonegoro – Perihal perijinan pembangunan gedung Pemkab Bojonegoro yang belum selesai, akhirnya pihak-pihak yang terkait dalam pembangungan mega proyek gedung Pemkab memenuhi panggilan dari Komisi A DPRD Bojonegoro.
Pihak-pihak yang terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perijinan, Konsultan Perencana dan PT Hutama Karya (HK).
Dalam rapat terbatas tersebut, pihak DPRD mendesak SKPD terkait supaya akhir bulan Agustus 2015 untuk menuntaskan pejijinan gedung megah yang berlantai delapan (8) itu.
Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD, Anam Warsito, sebab molornya perijinan gedung Pemkab karena adanya ego sektoral yang berlebihan antara pihak yang terkait, sehingga saling lempar tanggung jawab.
“sebenarnya kalau Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Bojonegoro melaksanakan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) dengan baik, maka proses perijinannya cepat selesai,” imbuhnya.
Padahal, pembangunannya sudah dimuali awal tahun 2014. Anam Warsito menambahkan, perihal seperti ini menjadi contoh yang buruk bagi perijinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Apabila akhir bulan Agustus 2015 proses perijinannya masih molor, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (yud)






































