Guru Mapel MI, Tidak Dapat Tunjangan Profesi Lagi
Rabu, 26 Agustus 2015 19:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mendadak ramai siang tadi (26/08). Sekitar 50 guru mata pelajaran umum Madrasah Ibtidaiyah (MI) nampak bergerombol di Musholla Kemenag.
Kedatangan mereka adalah hendak meminta penjelasan kepada Kemenag terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tidak cair selama tiga bulan ini. Sampai saat mereka melakukan aksi tersebut, belum ada panjelasan sama sekali dari pihak manapun terkait hal itu.
Salah satu guru mata pelajaran Bahasa Inggris, Kusdi, kepada BBC, sebutan BeritaBojonegoro.com, mengatakan bahwa tidak cairnya tunjangan itu karena ada aturan baru.
"Padahal tiga bulan kemarin, Januari sampai Maret bisa cair, tapi untuk April, Mei dan Juni tidak cair. Setiap triwulan, guru menerima tunjangan Rp4,5 juta. Setiap bulannya Rp1,5 juta," kata Kusdi menerangkan.
Kepala Kementerian Agama, Drs. Munir, M.Hum, memberikan penjelasan bahwa tunjangan para guru mata pelajaran umum memang tidak dicairkan sejak tiga bulan lalu.
"Beberapa bulan yang lalu ada tim audit dari pusat datang ke Kemenag Bojonegoro. Mereka merekomendasikan bahwa guru MI mapel umum ini tidak bisa menerima tunjangan sebagaimana yang sudah-sudah. Alasannya karena tidak sesuai Permendiknas Nomor 62 Tahun 2013 Pasal 5 Ayat 1dan 2.
Munir menambahkan keterangannya bahwa Pasal 5 Ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan guru profesi harus mengajar sesuai dengan jurusan dan sertifikatnya. Dan Ayat 2, terang Drs. Munir, menjelaskan tunjangan profesi guru yang tidak sesuai sertifikatnya harus dihentikan.(mol/moha)






































