Jaga Pasokan Daging, Disnakan Awasi Rumah Pemotongan Hewan
Selasa, 19 Juli 2016 16:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro saat ini serius mengawasi pemotongan sapi di rumah pemotongan hewan. Sebab, biasanya usai Idul Fitri sampai menjelang Idul Adha harga daging sapi bisa naik drastis. Harga daging sapi di Kabupaten Bojonegoro saat ini dikisaran Rp 95.000 sampai Rp 98.000 per kilogram. Harga ini diklaim dibawah rata-rata harga daging sapi di Indonesia.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro Ardiyono, mengatakan, saat ini harga daging di Bojonegoro secara nasional masih cukup mahal. Namun pihaknya mengaku tidak bisa mengendalikan harga daging. Harga jual daging sapi sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar. "Jika pasokan melimpah, pasti harga murah. Dan, jika pasokan sedikit, pasti harga daging mahal," ujarnya, Selasa (19/07).
Saat ini harga berat hidup sapi sekitar Rp 45.000 per kilogram. Harga ini masih stabil, jika dibandingkan pada bulan puasa lalu. Di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) per bulan sedikitnya 510 ekor sapi yang dipotong untuk memenuhi kebutuhan daging di wilayah Bojonegoro. Namun dari total kebutuhan dibagi untuk empat wilayah, yakni Bojonegoro, Padangan, Sumberrejo, dan Baureno.
"Saat ini kami terus awasi pemotongan sapi di Bojonegoro. Selain untuk menjaga harga, juga agar sapi betina yang masih produktif tidak ikut disembelih. Hingga kini, kabupaten ini masih melarang sapi betina produktif disembelih," terangnya.
Ardiyono menambahkan, pengenaan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak "ruminansia" atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih, kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan.
"Jika ada yang melanggar undang-undang itu, maka akan diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Dan ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha, mulai peringatan tertulis sampai denda," pungkasnya. (mol/tap)












































.md.jpg)






