Alokasi Dana Desa 2015
Silpa 30 Persen, Pemdes Diancam Sanksi Administrasi
Rabu, 02 September 2015 17:00 WIBOleh Ahmad Bukhori
Oleh Ahmad Bukhori
Balen - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bakal memberikan sanksi administrasi pada pemerintah desa yang gagal menggunakan anggaran dana desa. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2015, yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2014, tentang penyaluran dana desa.
"Dari peraturan pemerintah yang baru itu, bupati atau walikota dapat memberikan sanksi administratif, jika sisa penggunaan anggaran atau silpa, lebih dari 30 persen," ujar Kasubbag Pemerintahan Sekkab Bojonegoro, Muhammad Imam Affan MH, saat Pembinaan administrasi kepada kades dan sekdes di Kecamatan Balen, Rabu (02/09).
Dicontohkan oleh Affan, jika penyaluran dana terhadap suatu desa tahun ini senilai Rp 100 juta dan sisa anggaran (silpa) lebih dari Rp 30 juta, maka untuk tahun depan penyaluran dana di desa tersebut akan dikurangi sekira Rp 50 juta. (ori/tap)






































