PD Pasar Dikembalikan ke Pemkab Bojonegoro
Jumat, 11 September 2015 11:00 WIBOleh Abdus Syafik
Oleh Abdus syafik
Kota – Komisi B DPRD Bojonegoro menilai kinerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar tidak maksimal karena hanya mampu menargetkan setoran ke pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 99 juta seperti yang tercantum dalam dokumen kebijakan umum anggaran – plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) untuk perubahan APBD Bojonegoro 2015.
Padahal aset yang dikelola oleh PD Pasar mencapai Rp 40 miliar dengan jumlah pasar yang dikelola 12 pasar termasuk Pasar Besar Bojonegoro.
Menurut Ali Mahmudi, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, penyebab minimnya setoran PD Pasar disebabkan inefisiensi dalam pengelolaan dan juga adanya beban penyusutan aset yang dihitung dalam penyusunan neraca keuangan.
Untuk itu, Komisi B DPRD Bojonegoro merekomendasikan agar PD Pasar dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam bentuk dinas atau badan di bawah Dinas Pendapatan Daerah.
“Dengan dikembalikan ke Pemkab Bojonegoro maka pengelolaan pasar daerah akan lebih efisien, dan dapat memberikan setoran yang lebih besar ke PAD Kabupaten Bojoneogoro,” ujar pria yang juga ketua fraksi PKS DPRD Bojonegoro tersebut.
Ali mahmudi juga berharap dengan perubahan tersebut maka kinerja pengelolaan pasar daerah akan lebih baik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. (asm/kik)
sumber foto harian terbit.com






































