DPRD Nyatakan Tidak Pernah Menolak Pendirian AKN, Tapi Mekanisme Harus Benar
Senin, 14 November 2016 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Proyek pembangunan gedung pusdiklat yang akan diperuntukkan bagi Akademi Komunitas Negeri (AKN) Bojonegoro menurut beberapa anggota DPRD masih bermasalah. Meski begitu DPRD menyatakan tidak pernah menolak pendirian AKN di Bojonegoro, namun harus melalui mekanisme yang benar.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito kepada beritabojonegoro.com Senin (14/11/2016) menegaskan, sebelumnya 3 komisi DPRD Kabupaten Bojonegoro pernah melakukan rapat gabungan mengenai permasalahan itu.
Dalam rapat tersebut sikap dari ketiga komisi jelas yakni mendukung berdirinya AKN Bojonegoro namun dengan catatan semuanya sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran di dalamnya. Jadi tidak benar jika ada tudingan bahwa DPRD menolak pendirian AKN apalagi atas dasar politis.
" Komisi A, C dan D pada saat rapat gabungan tidak ada yang menolak didirikan AKN. Keputusan rapat saat itu adalah semua komisi sangat mendukung didirikan AKN namun melalui mekanisme yang benar, transparan dan tidak ada ketentuan yang dilanggar," kata Anam.
Menurut Anam sikap tersebut diambil karena pembangunan gedung pusdiklat yang akan dihibahkan untuk AKN menggunakan APBD yang persetujuanya melalui DPRD. Sehingga jika ada masalah hukum di kemudian hari anggota DPRD juga akan ikut diperiksa oleh aparat hukum.
"Itu yang ingin kita hindari sehingga perlu ada kejelasan dan jika ada yang kurang benar diluruskan terlebih dahulu, mumpung masih tahun anggaran berjalan dan masih ada waktu," imbuhnya. (pin/kik)