SMA/SMK Ditarik SPP, Dewan akan Bahas Kegunaan Dana Bos
Sabtu, 14 Januari 2017 08:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Penarikan biaya SPP (Sumbang Pembinaan Pendidikan) untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.
Sebab penarikan biaya SPP untuk siswa tentunya akan menambah beban orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Syukur Priyanto menjelaskan, tiap tahun sekolah mendapatkan dana operasional siswa (BOS) dari pemerintah sebesar Rp 1.400.000 per siswa tentunya bisa meringankan biaya siswa.
"Nantinya kami akan melakukan pengecekan kegunaan dana BOS dengan seluruh kepala sekolah. Jangan sampai dana BOS ini digunakan diluar kegunaan siswa," ujarnya saat ditemui wartawan beritabojonegoro.com, Sabtu (14/01/2017).
Kenaikan SPP untuk siswa SMA/SMK sesuai pada SE (Surat Edaran) Gubernur Jatim yang mengatur nilai standar SPP untuk SMA/SMK. Untuk Bojonegoro dikenakan biaya SPP Rp 95 ribu – Rp 170 ribu per bulan. Untuk menetapkan nilai SPP ada tiga varian. Pertama SPP SMA paling tinggi ditetapkan Rp 95 ribu. Sedangkan untuk SPP siswa SMK non teknik ditetapkan Rp 135 ribu dan SMK Teknik ditetapkan Rp 170 ribu. (mol/kik)