Bupati Blora Djoko Nugroho, Terima Audiensi Serikat Pekerja Kontrak Pertamina Cepu
Rabu, 07 Oktober 2020 18:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Bupati Blora, Djoko Nugroho didampingi Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK, dan Dandim Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi, pada Rabu (07/10/2020) menerima audiensi Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu, terkait tindak lanjut penyelesian hak buruh, setelah PT Geo Cepu Indonesia (GCI) dinyatakan pailit.
Bertempat di ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, perwakilan SPKP menyampaikan permasalahan yang dialami para pekerja ontrak Pertamina yang sebelumnya bekerja di bawah Kerjasama Operasional (KSO) Pertamina dengan PT GCI.
Kepada Bupati, Ketua SPKP Cepu Agung Pujo Susilo menyampaikan bahwa pada tahun 2014, Pertamina bekerjasama dengan PT GCI sebagai KSO yang menggandeng PT Caraka sebagai sub kontraktor. Namun pada tahun 2017 PT GCI dinyatakan pailit, sehingga diambil alih PT Pertamina sejak Agustus 2017. Yang mana dalam hal ini buruh masih bekerja dan buruh tidak dibayar haknya dengan dalih pada saat itu buruh masih bekerja sebagai pekerja PT Caraka.
"Kita telah melaksanakan mediasi dengan PT Caraka dan PT Caraka siap untuk membayar, namun invoice PT Caraka siapa yang akan bertanggung jawab. Kami minta kejelasan siapa yang berhak untuk membayar hak buruh, apakah Pertamina atau PT Caraka. Setahu saya hasil minyak atau kurator masuk ke PT Pertamina,” kata Agung Pujo Susilo, Rabu (07/10/2020) siang.
Bupati Blora, Djoko Nugroho didampingi Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK, dan Dandim Blora, Letkol Inf Ali Mahmudi, saat menerima audiensi SPKP Cepu. Rabu (07/10/2020)
Sementara itu, perwakilan PT Pertamina EP Asset 4 Cepu Field, Andi Putro, mengatakan bahwa status PT GCI merupakan pemegang lapangan yang di KSO-kan oleh PT Pertamina dan kontrak GCI habis pada bulan September 2017.
“Dengan habisnya kontrak maka KSO dikembalikan ke Pertamina dan sejak September 2017 dikelola langsung oleh PT Pertamina. Pada saat peralihan GCI bisa dikatakan pailit karena tidak bisa menyelesaikan kewajibanya terhadap karyawan dan apabila Pertamina dibilang tidak tanggung jawab, tidak bisa disalahkan karena ketika KSO dipegang GCI, Pertamina tidak ada tunggakan dengan GCI,” tutur Andi Putro.
Menurut Andi Putro, pada saat diserahkannya KSO oleh PT GCI ke Pertamina, seharusnya hak-hak pekerja harus sudah dibayar oleh PT GCI.
“Berdasarkan informasi yang saya terima PT GCI memang sudah tidak bisa membayar karyawan maupun barang yang sudah digunakan,” tutur Andi Putro menambahkan.
Mendengar hal tersebut, Bupati menyimpulkan bahwa intinya gaji karyawan tidak dibayarkan oleh PT GCI pada saat masa peralihan dari PT GCI ke PT Pertamina, sehingga dalam hal ini perlu adanya pimpinan masing-masing PT, yaitu PT Pertamina, PT GCI sebagai KSO dan PT Caraka sebagai subkon PT GCI.
“Permasalahan ini yaitu tidak dibayarkanya hak karyawan pada masa peralihan PT GCI ke PT Pertamina pada bulan Agustus 2017, di mana permasalahanya hasil minyak atau kurator pada bulan Agustus 2017, apakah sudah masuk ke Pertamina atau masih masuk di PT GCI. Saya minta kepada Bapak Andi untuk dicek kembali kurator tersebut masuk ke Pertamina atau ke PT GCI sehingga permasalahan ini bisa dicarikan titik temu,” ucap Bupati.
Menurut Bupati, audiensi ini belum bisa menemui titik temu. Sehingga perlu dilakukan pertemuan lanjutan.
“Saya anggap ini pertemuan awal, ke depan harus diundang lebih lengkap. Sehingga bisa kita jembatani bersama dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim. Saya minta ke Bapak Andi siapa saja dari PT Pertamina yang harus saya undang agar permasalahan ini segera diselesaikan,” kata Bupati Djoko Nugroho.
Selanjutnya Bupati meminta agar OPD terkait bisa menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait. (teg/imm)