Kabar Gembira, Pemerintah Perpanjang Program Bantuan UMKM, Sebesar Rp 2,4 Juta
Senin, 12 Oktober 2020 15:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kabar gembira bagi warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro khususnya para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, memperpanjang atau kembali menggelontorkan Bantuan UMKM, sebesar Rp 2,4 juta, melalui Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Rully Judhihernani SSos MSi, saat ditemui awak media ini di kantornya, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, mulai Selasa (13/10/2020) hingga November 2020 mendatang, pemerintah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten, akan kembali melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro, yang nantinya berpeluang mendapatkan Bantuan UMKM, dari pemerintah tersebut.
"Besaran bantuan UMKM ini tetap sama dengan sebelumnya yaitu sebesar 2,4 juta rupiah," kata Rully Judhihernani, saat ditemui awak media ini di kantornya, Senin (12/10/2020).
Kabid Bina Usaha Mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Rully Judhihernani, saat memberikan pelayana kepada pelaku usaha mikro di kantornya, Senin (12/10/2020)
Rully mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro sudah menyiapkan perangkat untuk pendataan tersebut, termasuk menyosialisasikan program tersebut dengan pembuatan atau pemasangan baner di sejumlah lokasi di Kabupaten Bojonegoro.
"Harapannya agar masyarakat tau apa saja yang dibutuhkan dan untuk lebih jelasnya bisa datang di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bojonegoro." kata Rully.
Rully menambahkan bahwa bagi warga masyarakat, pelaku UMKM yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan yang sama, tidak boleh mendaftarkan kembali, atau setiap pelaku UMKM hanya sekali saja mendapatkan bantuan tersebut.
"Nantinya setiap pemohon atau pendaftar akan dicek persayaratanya oleh tim verifikasi, sehingga nantinya dicek di Nomor Induk kependudukan-nya, pasti muncul, apakah warga tersebut sudah menerima atau belum, sehingga bagi yang sudah mendapatkan bantuan tersebut jangan daftar lagi." kata Rully,.
Sementara, seperti program sebelumnya, persyaratan untuk mendaptakan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro tersebut antara lain: 1). Warga Negara Indonesia; 2). Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK); 3). Memiliki usaha mikro; 4). Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD; 5). Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; 6). Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
"Mengenai persyaratanya yang perlu disiapkan saat mendaftar yaitu Foto copy KTP, Foto diri dengan usahanya, Punya Nomor Rekening Bank, dalam hal ini Bank BRI, Nomor telpon yang aktif, Surat Keterangan dari kepala Desa terkait usahanya." kata Rully Judhihernani.
Sebelumnya, sejak Senin (07/09/2020) hingga Jumat (11/09/2020) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro telah melakukan pendataan terhadap para pelaku usaha mikro di Kabupaten Bojonegoro yang berpeluang mendapatkan Bantuan UMKM.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bagi pelaku usaha UMKM yang disetujui untuk mendapatkan bantuan UMKM, nantinya akan ditrnasfer ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri dan dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul. (dan/imm)