News Ticker
  • Peringati Maulid Nabi di Pendopo, Bupati Wahono Minta ASN Bojonegoro Kedepankan Ketulusan Melayani
  • Kejar Target Kepemilikan KIA, Pemerintah Kecamatan Purwosari Gelar Layanan Jemput Bola ke Sekolah
  • Tiga Siswa Bojonegoro Terima Penghargaan dari Bupati Usai Lolos Paskibraka Nasional dan Provinsi
  • Sering Diabaikan, Ini 6 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Diet Gagal dan Lemak Membandel
  • Perbanyak Ruang Publik, Pemkab Bojonegoro Matangkan Desain Dua Taman Baru di Kawasan Kota
  • 2 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 2 September 2026
  • Kerupuk Juga Berisiko Rusak Gigi? Ini Penjelasan Kesehatan Gigi dan Cara Mengatasinya
  • Tuntas Dibahas DPRD Jatim, Raperda Disabilitas Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Abaikan Kuota Pekerja Difabel
  • IKIP PGRI Bojonegoro Gelar PKKMB 2026, Hadirkan Ketua Dekranasda Hingga Kepala BRIDA untuk Membekali Mahasiswa Baru
  • 1 September dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 01 September 2026
  • Sasar 17 Kecamatan, Pemkab Bojonegoro Dukung Pelaksanaan Survei Seismik 2D Lamturo Demi Temukan Cadangan Migas Baru
  • Bojonegoro Urutan Ke-6 Kasus Perkawinan Anak di Jatim, DPRD Jatim dan Pemkab Dorong Penguatan Satgas PPKPA Hingga Desa
  • Cegah Nyeri Perut, Dokter Gizi Ingatkan Batas Toleransi Telat Makan dan Bahaya Asam Lambung
  • Mandiri Pakan Hingga Olah Kulit Kambing, Kelompok Ternak Srono Makmur Bojonegoro Masuk Penilaian Tingkat Jatim
  • Dukung Indonesia Emas 2045, Gubernur Khofifah Sampaikan Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan Jatim
  • Kecelakaan Beruntun Tiga Kendaraan di Balenrejo Bojonegoro, Satu Luka Ringan
  • 31 Agustus dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 31 Agustus 2026
  • Ulasan Film: Seni Merayu Tuhan — Saat Beragama Tak Lagi Soal Egoisme Mayoritas
  • Usung Tema Pesona Budaya Nusantara, 46 Kontingen dan 6 Tim Eksibisi Meriahkan Pawai Pembangunan Blora 2026
  • Waspadai Dampak Telat Makan, Dokter Gizi Ingatkan Batas Toleransi dan Risiko Asam Lambung
  • Diserbu 1.500 Pencari Kerja, Dinperinaker Bojonegoro Gelar Bejo Career Day 2026
Bupati Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bojonegoro

PPKM Level 4

Bupati Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, terbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bojonegoro, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
 
Surat edaran nomor 800/3107/412.202/2021, tertanggal 21 Jli 2021 tersebut tersebut ditandatangani Bupati Bojonegoro dan ditujukan kepada Staf Ahli dan Asisten; Inspektur, Kepala Dinas dan Badan, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, dan Camat se-Kabupaten Bojonegoro, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Bakorwil II di Bojonegoro, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro; dan  Komandan KODIM 0813 Bojonegoro.
 
 
Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
 
Karena Kabupaten Bojonegoro termasuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 3 (tiga), maka Kabupaten Bojonegoro melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 yang mulai berlaku pada tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online);
 
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
 
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor;
 
a). Esensial meliputi:
 
1). Keuangan dan perbankan (hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
 
2). Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
 
3). Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat); dan perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf;
 
4). Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
 
b). Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol secara ketat;
 
c). Kritikal seperti:
 
1). Kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian;
 
2). Penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, industri makanan, minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat;
 
d). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan secara ketat;
 
e). Untuk Apotek dan Toko obat dapat buka selama 24 jam.
 
 
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
 
5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 6. Tempat Ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
 
7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
 
8. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
 
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
10. Pelaksanaan pernikahan ditiadakan selama penerapan resepsi PPKM.
 
11. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
 
12. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
 
13. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
 
14. Segala bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditunda.
 
 
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setda Pemkab Bojonegoro, Triguno Sujono Priyo SSTP MM, kepada awak media ini berharap agar semua pihak dapat mematuhi dan melakanakan isi dari surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bojonegoro.
 
"Kami harap surat tersebut agar dilaksnakan sebagaimana mestinya," kata Triguno. (red/imm)
 
Banner Ucapan HUT RI-ADS
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1788397761.9775 at start, 1788397762.3679 at end, 0.3904139995575 sec elapsed