P3A Belum Terima Kronologi Pencabulan Anak di Desa Kedaton
Senin, 14 Desember 2015 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro menyatakan belum melakukan langkah apapun terhadap kasus dugaan kekerasan seksual anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, beberapa waktu lalu. Sebab, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro.
"Sampai saat ini pihak P3A belum mendapat jadwal bertemu dengan korban dan pelaku. Jadi, kami belum berani statemen apa-apa. Baru nanti setelah mengetahui pasti kronologi kasusnya, akan buat statemen," ujar Divisi Advokasi P3A Ummu Hanik kepada beritabojonegoro.com, Senin (14/12).
(baca juga: Seorang Gadis Diduga Telah Disetubuhi 4 ABG)
Ummu Hanik, menegaskan, pihak P3A pasti akan melakukan pendampingan terhadap kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Sebab, mereka yang terlibat masih terhitung anak dibawah umur.
"Kami berharap, dalam kasus ini semua pihak harus arif dalam menyelesaikan. Tidak boleh terburu-buru," pesannya.
Selain di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur beberapa waktu lalu juga terjadi di wilayah Kecamatan Baureno. Ada perbedaan, kalau di Baureno itu pelakunya orang dewasa, sedangkan di Kapas pelakunya masih anak-anak bawah umur. Tentunya proses hukum terhadap pelaku tidak sama.
Di sinilah peran P3A sebagai unit layanan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendampingi korban maupun pelaku. Tidak hanya P3A, kasus tersebut selayaknya juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. (lyn/tap)
*) Ilustrasi dari sayangi.com





































