Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan DPRD
BK: Masalah Komisi A dengan Sukur Priyanto Sudah Selesai
Selasa, 29 Desember 2015 17:00 WIBOleh Mujamil E. Wahyudi
Oleh Mujamil E Wahyudi
Kota - Perseteruan Komisi A dengan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto, berakhir damai. Masalah antar keduanya mencuat hanya gara-gara miskomunikasi atau salah pengertian saja.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro Suharto kepada BBC, sebutan beritabojonegoro.com, Selasa (29/12). “Masalahnya hanya karena miskomunikasi saja dan kasus ini sudah selesai,” ujar Suharto.
Suharto mengungkapkan, kesalahpahaman itu sudah terpecahkan ketika Badan Kehormatan (BK) DPRD Bojonegoro memanggil kedua belah pihak, beberapa waktu lalu. Antara pelapor, dalam hal Komisi A dan terlapor, Sukur Priyanto, masing-masing dimintai klarifikasi.
Kedua belah pihak juga saling menuturkan, terkait persepsi masing-masing terhadap apa yang telah dilakukan atau diucapkan, baik pelapor maupun terlapor. Tentunya sesuai materi yang diadukan kepada Badan Kehormatan DPRD. Setelah dipertemukan persepsi masing-masing akhirnya klir. “Ya, hanya miskomunikasi saja,” tandasnya.
(baca juga: Badan Kehormatan Sepakat Memanggil kedua belah pihak)
Diberitakan sebelumnya, Komisi A melaporkan sikap salah satu Pimpinan DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, kepada Badan Kehormatan DPRD Bojonegoro pada 26 November 2015 lalu. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik DPRD Bojonegoro. (yud/tap)





































