News Ticker
  • Gudang Pengeringan Tembakau di Sukosewu, Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
  • Sembahyang Rebutan Umat Tri Dharma Bojonegoro Diserbu Ratusan Warga
  • Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Sumberrejo, Bojonegoro Ludes Terbakar
  • Laga Persahabatan, Kejari Bojonegoro FC Kalahkan Jurnalis Bojonegoro FC 2-1
  • Dishub Bareng Wabup Bojonegoro Pasang Banner Parkir Gratis di Jalan Protokol
  • Hingga Agustus 2025, Pemkab Bojonegoro Terima Penyaluran DBH Sebesar Rp 1,97 Triliun
  • Sepanjang Hari Ini, 4 Kebakaran Terjadi di Wilayah Kabupaten Bojonegoro
  • Bupati Bojonegoro Tekankan Pejabat Publik Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
  • Tabrak Pagar Pembatas Jembatan, Pengemudi Panther di Kapas, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Meski Dana Bantuan dari Pemerintah Belum Cair, KDMP Padangan, Bojonegoro Mulai Beroperasi
  • Bimbel Kampung Ilmu Kota Bojonegoro Dibuka
  • Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro
  • Begini Cara Siswa dan Mahasiswa Bojonegoro Siap Taklukkan Dunia Kerja
  • JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan untuk Gubernur Khofifah, Tolak Aksi Demo 3 September
  • KAI Buka Lowongan Kerja untuk Talenta Muda, Tegaskan Proses Transparan dan Gratis
  • Permintaan Produksi Turun, Ratusan Buruh Pabrik Rokok MPS Padangan, Bojonegoro di PHK
  • Peserta Gerak Jalan Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Kanor, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Perkenalkan Apilasi e-Bakul, Dorong ASN Belanja Produk UMKM Lokal
  • Pemkab Bojonegoro Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau
  • Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Anugerah Desa Inspiratif
  • Peringati HUT Kemerdekaan RI, PNM Cabang Bojonegoro Gelar Lomba Anak dan Cek Kesehatan Gratis
  • Menpora RI Hadiri Festival Olahraga Tradisional di GOR Utama Bojonegoro, Beri Apresiasi Tinggi
  • Kantor Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar
  • Bupati Setyo Wahono Kukuhkan Pengurus Baru GOW Bojonegoro
Tim Hukum Paslon Setyo Wahono-Nurul Azizah: KPU Bojonegoro Tak Perlu Ubah Format Debat

Tim Hukum Paslon Setyo Wahono-Nurul Azizah: KPU Bojonegoro Tak Perlu Ubah Format Debat

Bojonegoro - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengubah format Debat Publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024.
 
Tim Hukum Paslon 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, M Hanafi, menilai bahwa KPU Bojonegoro tidak bisa mengubah format debat karena sudah sah dan tidak melanggar hukum.
 
 
Menurut Hanafi, Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024, nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, tidak melanggar Peraturan KPU nomor 13/2024, maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1363.
 
Sehingga KPU Bojonegoro tetap bisa menggunakan berita acara yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya oleh Komisioner KPU, Bawaslu, dan Tim dari dua Paslon, sebagai teknis debat publik.
 
"Paslon memiliki hak mengajukan rakor ulang ke KPU dan diketahui oleh Bawaslu. Dan itu diperbolehkan. Tapi paslon lain juga memiliki hak untuk tidak sepakat dan menolak isi dari berita acara perubahan. Artinya, jika paslon lain tidak sepakat dengan berita acara perubahan, maka KPU harus menggunakan berita acara sebelumnya sebagai teknis debat," kata pria asli Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo ini. Jumat (18/10/2024).
 
 

Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. (Aset: Istimewa)

 
Hanafi menjelaskan bahwa debat publik paslon merupakan rangkaian dari kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro. Oleh karena itu, harus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Yakni menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar paslon dan penyelenggara pemilihan.
 
"Jangan sampai ada kekosongan hukum dalam kegiatan itu," kata Hanafi.
 
Hanafi menyarankan kepada Bawaslu tidak menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan KKPU 1363 dengan menambahkan definisi head to head dalam memaknai pasangan calon, karena tidak ada larangan dalam teknis debat Paslon dimaksud.
 
"Bawaslu harus kembali dengan fungsinya. Jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati. Selama produk hukum tersebut tidak melanggar aturan di atasnya atau Asas lex superior derogat legi inferiori," kata Hanafi menandaskan.
 
 
Hanafi juga mengingatkan KPU untuk menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara Pemilu yang taat kepada aturan, dan mengesampingkan intervensi kepentingan lain.
 
"Mengenai produk hukum yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 ini sudah ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, dan seluruh perwakilan pasangan calon. Artinya, berita acara itu sah dan dapat digunakan atau dilaksanakan karena tidak ada yang dilanggar," kata Hanafi.
 
 
Untuk itu, Hanafi mendesak kepada KPU Bojonegoro tetap menggunakan Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024, nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, serta Tim Penghubung Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 02. Sebab tidak ada alasan hukum apa pun jika tidak ada kesepakatan perubahan atas pengajuan rakor ulang Paslon 01.
 
"KPU tidak perlu lagi melakukan rapat pleno atas berita acara tersebut karena telah disepakati dan ditanda tangani empat pihak," kata Hanafi.
 
Hanafi juga mengingatkan, jika KPU tetap menggunakan hasil pleno dan mengubah berita acara format debat publik tanpa ada kesepakatan pihak lain, maka ada potensi bahwa penyelenggara diduga tidak profesional dan tidak netral.
 
"Kami bisa melakukan upaya hukum ke DKPP atas ketidakprofesionalan KPU ini," kata Hanafi.
 
 
 
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan bahwa rapat koordinasi ulang digelar karena ada salah satu tim pasangan calon yang meminta agar format debat publik diubah. Namun, rapat yang berlangsung, Kamis (17/10/2024) malam, belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak. Selanjutnya dalam rapat koordinasi hari ini, Jumat (18/10/2024), juga tidak dicapai kesepakatan.
 
"Kami sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wakil bupati agar tidak ada yang dirugikan," ujar Robby.
 
 
 
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, adanya rapat koordinasi oleh KPU Bojonegoro terkait permohonan keberatan dari salah satu paslon dalam pelaksanaan debat publik itu tidak masalah. Artinya KPU memfasilitasi masukan Paslon.
 
"Kami minta KPU memfasilitasi adanya usulan-usulan dari kandidat maupun tim sesuai peran KPU. Kami juga masih mempertanyakan apakah Tim Perumus sudah menyampaikan desain dan format debat kepada kandidat secara resmi," tutur Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
 
Saat ditanya apakah format debat publik yang sudah diputuskan KPU sebelumnya itu sudah sesuai PKPU 13/2024 dan KKPU 1363, Hans, panggilan akrabnya, tidak memberikan jawaban pasti. Kata dia, konsep debat publik ini substansinya menyampaikan visi misi ke publik. Secara esensinya KPU memberikan ruang berkampanye kepada Paslon.
 
"Kalau yang dilarang dalam kampanye juga jelas dalam aturan ada 20 item. Selain itu, dalam debat dari sesi 1-6 temanya juga sudah ditentukan. Sehingga panelis sudah tahu apa yang perlu dipertanyakan sehingga tidak keluar konteks," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
 
 
Hans menekankan, dalam aturan tersebut format dan desain debat ini tidak diatur secara parsial. Yang diatur adalah debat terbuka antarpasangan calon. Sehingga KPU boleh membuat teknis debat per sesi seperti apa. Sesuai juknis juga sudah ditentukan ada enam sesi. Setiap sesi itu akan dibuat seperti apa sudah detail.
 
"Kami mengimbau kepada KPU, kaitannya dengan debat ini tidak ada Paslon yang merasa dirugikan. Karena kampanye yang difasilitasi KPU dalam hal debat ini harus memenuhi konsep keadilan," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
 
Di akhir keterangannya, Hans menyebut, KPU wajib berkoordinasi sebelum pelaksanaan debat publik terjadi. Karena KPU juga harus merespons adanya masukan dari Paslon.
 
"Sehingga nanti dalam rumusan format dan desain debat itu semua sudah tahu sehingga bisa berimbang sesuai porsinya masing-masing," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Gempur Rokok Ilegal
Berita Terkait

Videotorial

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Berita Video

Inilah Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH ...

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Berita Video

Berikut Ini Optimalisasi Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Bojonegoro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada tahun 2025 ini dialokasikan bakal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Busambo: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital

Bojonegoro Suara gemerincing gamelan dan hentakan kendang mengalun dari sebuah sanggar di Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Jawa Timur. Di ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1757546520.2811 at start, 1757546520.5636 at end, 0.28252291679382 sec elapsed