News Ticker
  • ‘Hibatullah IIBS’ Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Pendidikan Islam Berstandar Internasional
  • Pemkab Bojonegoro Telah Rampungkan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di 430 Desa dan Kelurahan
  • Bupati Bojonegoro Hadiri Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan
  • Pemkab Bojonegoro dan Kemensos Tanda Tangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
  • Dukung Swasembada Pangan, Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Nasional
  • Ratusan Mahasiwa dari UNNES, UNS, dan STAI Al Anwar Laksanakan KKN di Blora
  • Usai Sertijab, Kapolres Bojonegoro yang Baru AKBP Afrian Satya Permadi Silaturahmi dengan Bupati
  • Pasar Rakyat Sido Makmur Blora Mulai Uji Coba Parkir Elektronik
  • Pameran Produk Unggulan di Balikpapan, Stand Dekranasda Bojonegoro Diminati Pengunjung Luar Daerah
  • Stok Melimpah, Bulog Cabang Bojonegoro Pastikan Ketersedian Beras Hingga Akhir Tahun Aman
  • Pertamina EP Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sumur Tua dan Sumur Idle
  • Diguyur Hujan, Puluhan Hektare Tanaman Tembakau Petani di Bojonegoro Banyak yang Mati
  • Bupati Lepas KKN 200 Mahasiswa IAI Khozinatul Ulum Blora, 10 di Antaranya ke Malaysia
  • Tandatangani Perjanjian Kerja Sama, RS Randublatung, Blora Siap Layani Pasien BPJS
  • Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pangan Lokal, Pemkab Blora Gelar Workshop Pengolahan Hasil Pangan
  • Tertabrak Bus Jaya Utama, 2 Orang Pengendara Motor di Baureno, Bojonegoro Luka-Luka
  • Samin Festival 2025, Komitmen Lestarikan Nilai Luhur Samin Sebagai Identitas Bojonegoro
  • 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Baureno, Bojonegoro
  • Selain DBH Migas, Tiap Tahun Pemkab Bojonegoro Juga Terima DBH PBB Migas Ratusan Miliar
  • Bupati Bojonegoro Takziah ke Rumah Duka Mahasiswa UGM yang Meninggal saat KKN di Maluku Tenggara
  • Tersengat Listrik PLN saat Turunkan Paku Beton, Operator Crane di Sukosewu, Bojonegoro Selamat
  • Peringati Suro, Sedulur Sikep di Blora Gelar Pagelaran Wayang Semalam Suntuk
  • Polisi Bojonegoro Gelar Rekonstruksi Perkara Pembunuhan di Musala Al Manar, Kedungadem
  • Dalam 10 Tahun Terakhir, Industri Hulu Migas di Bojonegoro Sumbang APBD Rp 23,96 Triliun
Tim Hukum Paslon Setyo Wahono-Nurul Azizah: KPU Bojonegoro Tak Perlu Ubah Format Debat

Tim Hukum Paslon Setyo Wahono-Nurul Azizah: KPU Bojonegoro Tak Perlu Ubah Format Debat

Bojonegoro - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengubah format Debat Publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024.
 
Tim Hukum Paslon 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, M Hanafi, menilai bahwa KPU Bojonegoro tidak bisa mengubah format debat karena sudah sah dan tidak melanggar hukum.
 
 
Menurut Hanafi, Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024, nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, tidak melanggar Peraturan KPU nomor 13/2024, maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1363.
 
Sehingga KPU Bojonegoro tetap bisa menggunakan berita acara yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya oleh Komisioner KPU, Bawaslu, dan Tim dari dua Paslon, sebagai teknis debat publik.
 
"Paslon memiliki hak mengajukan rakor ulang ke KPU dan diketahui oleh Bawaslu. Dan itu diperbolehkan. Tapi paslon lain juga memiliki hak untuk tidak sepakat dan menolak isi dari berita acara perubahan. Artinya, jika paslon lain tidak sepakat dengan berita acara perubahan, maka KPU harus menggunakan berita acara sebelumnya sebagai teknis debat," kata pria asli Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo ini. Jumat (18/10/2024).
 
 

Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. (Aset: Istimewa)

 
Hanafi menjelaskan bahwa debat publik paslon merupakan rangkaian dari kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro. Oleh karena itu, harus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Yakni menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar paslon dan penyelenggara pemilihan.
 
"Jangan sampai ada kekosongan hukum dalam kegiatan itu," kata Hanafi.
 
Hanafi menyarankan kepada Bawaslu tidak menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan KKPU 1363 dengan menambahkan definisi head to head dalam memaknai pasangan calon, karena tidak ada larangan dalam teknis debat Paslon dimaksud.
 
"Bawaslu harus kembali dengan fungsinya. Jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati. Selama produk hukum tersebut tidak melanggar aturan di atasnya atau Asas lex superior derogat legi inferiori," kata Hanafi menandaskan.
 
 
Hanafi juga mengingatkan KPU untuk menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara Pemilu yang taat kepada aturan, dan mengesampingkan intervensi kepentingan lain.
 
"Mengenai produk hukum yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 ini sudah ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, dan seluruh perwakilan pasangan calon. Artinya, berita acara itu sah dan dapat digunakan atau dilaksanakan karena tidak ada yang dilanggar," kata Hanafi.
 
 
Untuk itu, Hanafi mendesak kepada KPU Bojonegoro tetap menggunakan Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024, nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, serta Tim Penghubung Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 02. Sebab tidak ada alasan hukum apa pun jika tidak ada kesepakatan perubahan atas pengajuan rakor ulang Paslon 01.
 
"KPU tidak perlu lagi melakukan rapat pleno atas berita acara tersebut karena telah disepakati dan ditanda tangani empat pihak," kata Hanafi.
 
Hanafi juga mengingatkan, jika KPU tetap menggunakan hasil pleno dan mengubah berita acara format debat publik tanpa ada kesepakatan pihak lain, maka ada potensi bahwa penyelenggara diduga tidak profesional dan tidak netral.
 
"Kami bisa melakukan upaya hukum ke DKPP atas ketidakprofesionalan KPU ini," kata Hanafi.
 
 
 
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan bahwa rapat koordinasi ulang digelar karena ada salah satu tim pasangan calon yang meminta agar format debat publik diubah. Namun, rapat yang berlangsung, Kamis (17/10/2024) malam, belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak. Selanjutnya dalam rapat koordinasi hari ini, Jumat (18/10/2024), juga tidak dicapai kesepakatan.
 
"Kami sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wakil bupati agar tidak ada yang dirugikan," ujar Robby.
 
 
 
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, adanya rapat koordinasi oleh KPU Bojonegoro terkait permohonan keberatan dari salah satu paslon dalam pelaksanaan debat publik itu tidak masalah. Artinya KPU memfasilitasi masukan Paslon.
 
"Kami minta KPU memfasilitasi adanya usulan-usulan dari kandidat maupun tim sesuai peran KPU. Kami juga masih mempertanyakan apakah Tim Perumus sudah menyampaikan desain dan format debat kepada kandidat secara resmi," tutur Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
 
Saat ditanya apakah format debat publik yang sudah diputuskan KPU sebelumnya itu sudah sesuai PKPU 13/2024 dan KKPU 1363, Hans, panggilan akrabnya, tidak memberikan jawaban pasti. Kata dia, konsep debat publik ini substansinya menyampaikan visi misi ke publik. Secara esensinya KPU memberikan ruang berkampanye kepada Paslon.
 
"Kalau yang dilarang dalam kampanye juga jelas dalam aturan ada 20 item. Selain itu, dalam debat dari sesi 1-6 temanya juga sudah ditentukan. Sehingga panelis sudah tahu apa yang perlu dipertanyakan sehingga tidak keluar konteks," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
 
 
Hans menekankan, dalam aturan tersebut format dan desain debat ini tidak diatur secara parsial. Yang diatur adalah debat terbuka antarpasangan calon. Sehingga KPU boleh membuat teknis debat per sesi seperti apa. Sesuai juknis juga sudah ditentukan ada enam sesi. Setiap sesi itu akan dibuat seperti apa sudah detail.
 
"Kami mengimbau kepada KPU, kaitannya dengan debat ini tidak ada Paslon yang merasa dirugikan. Karena kampanye yang difasilitasi KPU dalam hal debat ini harus memenuhi konsep keadilan," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
 
Di akhir keterangannya, Hans menyebut, KPU wajib berkoordinasi sebelum pelaksanaan debat publik terjadi. Karena KPU juga harus merespons adanya masukan dari Paslon.
 
"Sehingga nanti dalam rumusan format dan desain debat itu semua sudah tahu sehingga bisa berimbang sesuai porsinya masing-masing," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo. (red/imm)
 
 
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Iklan Lowongan Kerja
Berita Terkait

Videotorial

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Berita Video

Peringatan Hari Menanam Pohon di Embung Babo, Desa Sidobandung, Bojonegoro

Bojonegoro - Dalam rangka peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten ...

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Berita Video

Proses Evakuasi Orang Tercebur di Dalam Sumur di Ngraho, Bojonegoro

Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial SNJ bin SPR (51) warga Dusun Tukbetung, Desa Nganti RT 047 RW 013, Kecamatan Ngraho, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Opini

Program ‘Bojonegoro Klunting’, Sesat Pikir Tata Kelola APBD

Bojonegoro - Jika hari ini ada beberapa kelompok menggiring opini bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Infotorial

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Menjaga Cahaya dari Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro

Bojonegoro - Di Desa Jelu, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pendidikan tak hanya hidup di ruang kelas formal. Ia ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro Bakal Gelar Festival Geopark 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bakal menggelar Festival Geopark 2025. Festival Geopark 2025 ...

Hiburan

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Festival Geopark Bojonegoro 2025

Jambore dan Gelar Seni Taruna Budaya Meriahkan Festival Geopark Bojonegoro 2025

Bojonegoro - Sejumlah acara, meriahkan hari ketiga Festival Geopark Bojonegoro 2025. Sabtu (28/06/2025). Di pagi hari, kegiatan diawali dengan Pembukaan ...

1752508719.889 at start, 1752508720.2948 at end, 0.40573501586914 sec elapsed