Tim Hukum Paslon Setyo Wahono-Nurul Azizah: KPU Bojonegoro Tak Perlu Ubah Format Debat
Jumat, 18 Oktober 2024 20:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro mengubah format Debat Publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dalam Pilkada 2024.
Tim Hukum Paslon 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, M Hanafi, menilai bahwa KPU Bojonegoro tidak bisa mengubah format debat karena sudah sah dan tidak melanggar hukum.
Menurut Hanafi, Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024, nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, tidak melanggar Peraturan KPU nomor 13/2024, maupun Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1363.
Sehingga KPU Bojonegoro tetap bisa menggunakan berita acara yang sudah disepakati dan ditandatangani sebelumnya oleh Komisioner KPU, Bawaslu, dan Tim dari dua Paslon, sebagai teknis debat publik.
"Paslon memiliki hak mengajukan rakor ulang ke KPU dan diketahui oleh Bawaslu. Dan itu diperbolehkan. Tapi paslon lain juga memiliki hak untuk tidak sepakat dan menolak isi dari berita acara perubahan. Artinya, jika paslon lain tidak sepakat dengan berita acara perubahan, maka KPU harus menggunakan berita acara sebelumnya sebagai teknis debat," kata pria asli Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo ini. Jumat (18/10/2024).
Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024. (Aset: Istimewa)
Hanafi menjelaskan bahwa debat publik paslon merupakan rangkaian dari kegiatan kampanye yang diselenggarakan oleh KPU Bojonegoro. Oleh karena itu, harus memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Yakni menggunakan berita acara yang telah disepakati bersama antar paslon dan penyelenggara pemilihan.
"Jangan sampai ada kekosongan hukum dalam kegiatan itu," kata Hanafi.
Hanafi menyarankan kepada Bawaslu tidak menelaah aturan dalam PKPU 13/2024 dan KKPU 1363 dengan menambahkan definisi head to head dalam memaknai pasangan calon, karena tidak ada larangan dalam teknis debat Paslon dimaksud.
"Bawaslu harus kembali dengan fungsinya. Jangan melakukan intervensi produk hukum atas berita acara yang telah disepakati. Selama produk hukum tersebut tidak melanggar aturan di atasnya atau Asas lex superior derogat legi inferiori," kata Hanafi menandaskan.
Hanafi juga mengingatkan KPU untuk menjalankan tupoksinya sebagai penyelenggara Pemilu yang taat kepada aturan, dan mengesampingkan intervensi kepentingan lain.
"Mengenai produk hukum yang tertuang dalam berita acara hasil rapat koordinasi nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 ini sudah ditandatangani oleh Komisioner KPUD Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, dan seluruh perwakilan pasangan calon. Artinya, berita acara itu sah dan dapat digunakan atau dilaksanakan karena tidak ada yang dilanggar," kata Hanafi.
Untuk itu, Hanafi mendesak kepada KPU Bojonegoro tetap menggunakan Berita Acara Hasil Koordinasi mengenai Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024, nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, tertanggal 24 September 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, serta Tim Penghubung Paslon nomor urut 01 dan Paslon nomor urut 02. Sebab tidak ada alasan hukum apa pun jika tidak ada kesepakatan perubahan atas pengajuan rakor ulang Paslon 01.
"KPU tidak perlu lagi melakukan rapat pleno atas berita acara tersebut karena telah disepakati dan ditanda tangani empat pihak," kata Hanafi.
Hanafi juga mengingatkan, jika KPU tetap menggunakan hasil pleno dan mengubah berita acara format debat publik tanpa ada kesepakatan pihak lain, maka ada potensi bahwa penyelenggara diduga tidak profesional dan tidak netral.
"Kami bisa melakukan upaya hukum ke DKPP atas ketidakprofesionalan KPU ini," kata Hanafi.
Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, mengatakan bahwa rapat koordinasi ulang digelar karena ada salah satu tim pasangan calon yang meminta agar format debat publik diubah. Namun, rapat yang berlangsung, Kamis (17/10/2024) malam, belum mendapat keputusan dari kedua belah pihak. Selanjutnya dalam rapat koordinasi hari ini, Jumat (18/10/2024), juga tidak dicapai kesepakatan.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu hanya sebagai fasilitator antara kedua kontestan calon bupati dan wakil bupati agar tidak ada yang dirugikan," ujar Robby.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, adanya rapat koordinasi oleh KPU Bojonegoro terkait permohonan keberatan dari salah satu paslon dalam pelaksanaan debat publik itu tidak masalah. Artinya KPU memfasilitasi masukan Paslon.
"Kami minta KPU memfasilitasi adanya usulan-usulan dari kandidat maupun tim sesuai peran KPU. Kami juga masih mempertanyakan apakah Tim Perumus sudah menyampaikan desain dan format debat kepada kandidat secara resmi," tutur Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Saat ditanya apakah format debat publik yang sudah diputuskan KPU sebelumnya itu sudah sesuai PKPU 13/2024 dan KKPU 1363, Hans, panggilan akrabnya, tidak memberikan jawaban pasti. Kata dia, konsep debat publik ini substansinya menyampaikan visi misi ke publik. Secara esensinya KPU memberikan ruang berkampanye kepada Paslon.
"Kalau yang dilarang dalam kampanye juga jelas dalam aturan ada 20 item. Selain itu, dalam debat dari sesi 1-6 temanya juga sudah ditentukan. Sehingga panelis sudah tahu apa yang perlu dipertanyakan sehingga tidak keluar konteks," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Hans menekankan, dalam aturan tersebut format dan desain debat ini tidak diatur secara parsial. Yang diatur adalah debat terbuka antarpasangan calon. Sehingga KPU boleh membuat teknis debat per sesi seperti apa. Sesuai juknis juga sudah ditentukan ada enam sesi. Setiap sesi itu akan dibuat seperti apa sudah detail.
"Kami mengimbau kepada KPU, kaitannya dengan debat ini tidak ada Paslon yang merasa dirugikan. Karena kampanye yang difasilitasi KPU dalam hal debat ini harus memenuhi konsep keadilan," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Di akhir keterangannya, Hans menyebut, KPU wajib berkoordinasi sebelum pelaksanaan debat publik terjadi. Karena KPU juga harus merespons adanya masukan dari Paslon.
"Sehingga nanti dalam rumusan format dan desain debat itu semua sudah tahu sehingga bisa berimbang sesuai porsinya masing-masing," kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo