Pemkab Bojonegoro Gelar FGD Raperda KTR
Jumat, 07 November 2025 13:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegoro, Kamis (06/11/2024). Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ninik Susmiati, menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. Di UU tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak kesehatannya.
"Rokok menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah tekanan darah tinggi," terangnya.
Ninik menambahkan bahwa berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi perokok usia 10–21 tahun mencapai 12,4 persen, dan penggunaan rokok elektrik meningkat dua kali lipat. Penetapan kawasan tanpa rokok bukan bermaksud melarang aktivitas merokok sepenuhnya, namun untuk mengatur dan membatasi area tertentu agar masyarakat dapat hidup lebih sehat dan produktif.
Adapun tujuh tatanan yang akan menjadi kawasan tanpa rokok meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro Sudiyono menegaskan bahwa pembentukan perda ini sekaligus mendukung tercapainya Kabupaten Sehat. "Tujuannya bukan melarang, melainkan mengalokasikan tempat khusus agar perokok tetap memiliki ruang tanpa mengganggu kesehatan masyarakat lain," jelasnya.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar menambahkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi, khususnya bagi petani dan pelaku industri hasil tembakau. "Prinsipnya, perda ini harus hadir secara kolaboratif, tidak merugikan satu pihak, tapi justru mengatur agar keduanya bisa berjalan berdampingan," ujarnya.(red/toh)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Mohamad Tohir
Publisher: Mohamad Tohir








































.md.jpg)






