Kominfo Minta Stasiun Radio Mengerti Aturan Penyiaran
Kamis, 21 Januari 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Untuk memberikan pemahaman terkait aturan pemakaian spektrum penyiaran yang diatur oleh undang – undang, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menggelar forum diskusi bersama mitra profesi di aula Kominfo kemarin, Rabu (20/01).
Turut hadir sejumlah narasumber dalam acara tersebut perwakilan dari Polres Bojonegoro dan balai monitoring (balmon) serta sejum?ah tamu undangan dari mitra profesi Dinas Kominfo yaitu perwakilan radio - radio di Bojonegoro.
Selama ini pihak kepolisian yang berkewajiban menindak setiap pelanggaran terhadap undang - undang juga tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami akan melakukan tindakan penertiban stasun radio ilegal dan koordinasi degan balai monitoring Surabaya terkait dengan penindakan hukum terhadap pelaku yang melanggar undang - undang yang berlaku,” ujar Saifudin perwakilan dari Polres Bojonegoro.
Ia melanjutkan aturan mengenai pemakaian spektrum penyiaran telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2002. “Pasal 53 UU 36 tahun 1999 dengan denda Rp 400 juta dan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan dalam Pasal 58 denda Rp 500 juta dan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama samsul dari balai monitoring (Balmon) Jatim mengimbau kepada stasiun radio yang sudah memiliki izin agar tidak perlu menyesal. ''Ketika sudah berizin jagan pernah menyesal untuk berizin. Karena jika ada masalah maka akan dibantu, jika suatu saat ada saluran yang mengganggu maka akan kita bantu,'' ujarnya
Ia menambahakan jika ada konten yang kurang baik dalam siaran itu adalah wilayah KPI untuk menindak hal tersebut. “Harapanya media sekarang ini harus lebih mendidik dan tidak hanya di manfaatkan untuk kepentingan pribadi tapi haruslah untuk kepentingan orang banyak,”ujarnya. (ping/kik)





































