Raperda Perangkat Desa
Eksekutif Masih Tunggu Surat Penjelasan Kemendagri
Senin, 28 Maret 2016 16:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Forum konsultasi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah usai digelar Komisi A di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Senin (28/03) siang. Menanggapi hasil diskusi yang mendatangkan dua pakar Hukum dan Administrasi Tata Negara dari Universitas Jember itu, pihak eksekutif mengaku, masih menunggu surat penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita: Ketua Komisi A Buka Forum Konsultasi Raperda Perangkat Desa
"Kita harap masalah ini tidak berlarut. Dan kita masih menunggu surat penjelasan dari Kemendagri untuk memberikan pandangan-pandangannya," kata Asisten I Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito.
Ketika ditemui beritabojonegoro.com (BBC), Djoko menjelaskan, surat kepada Kemendagri sudah dilayangkan sekitar 2 minggu lalu. Dalam hal ini adalah melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD). Dia berharap agar Raperda ini segera disahkan.
Menurutnya, pengesahan Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi Perda, sudah sangat dinantikan banyak pihak. Terutama pada desa-desa yang terdapat kekosongan pada posisi perangkatnya.
"Saat ini ada lho, desa yang Kaur-nya cuma ada dua. Jika berlarut-larut, tentu yang jadi korban lagi adalah masyarakat," tandas pria berkacamata itu.
Sebelumnya, Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Anam Warsito, mengatakan, langkah mendatangkan pakar hukum dari Universitas Jember merupakan upaya membuat unsur-unsur untuk mengesahkan Raperda menjadi objektif. Selain itu juga agar ada konteks akademis dan nilai universal, serta memperkaya ilmu pengetahuan.
"Dalam hal ini, tidak ada satu pun anggota pansus yang berniat menghambat disahkannya Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," pungkas politisi dari Partai Gerindra itu. (rul/tap)
*) Foto Asisten I Pemkab Bojonegoro















.sm.jpg)















.md.jpg)






