Perda Perangkat Desa Tunggu Hasil Revisi SOTK
Minggu, 01 Mei 2016 17:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Pengisian 625 jabatan perangkat desa tampaknya masih belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Sebab, revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) oleh Gubernur Jawa Timur masih belum selesai.
"Saat ini masih menunggu revisi SOTK," ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bojonegoro Sugeng Firmanto.
Setelah revisi SOTK diterima, proses selanjutnya adalah mempelajarinya. Baru setelah itu diusulkan untuk dijadikan peraturan daerah (perda). "Setelah ada perdanya, pengisian jabatan perangkat tersebut bisa dilakukan," ujar Sugeng kepada beritabojonegoro.com, beberapa hari lalu.
Sugeng menjelaskan, peraturan daerah tersebut nantinya berisi petunjuk teknis pengisian dan pemberhentian perangkat desa. Namun, saat pengisian perangkat desa masih harus melewati mekanisme tes. Dan, tesnya itu perlu dilengkapi petunjuk teknis tersendiri setelah perda disahkan.
Pembuatan peraturan daerah mengenai pengisian jabatan perangkat desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang itu terdapat berbagai perubahan tentang struktur organisasi desa. "Undang-undang itu harus ditindaklanjuti dengan Perda," katanya.
Berdasarkan data di BPMPD, sebanyak 625 jabatan perangkat desa telah kosong. Perangkat desa itu terdiri Sekretaris Desa 75 jabatan, Kaur Pemerintahan 78 jabatan, Kaur Pembangunan 64 jabatan, Kaur Kesejahteraan Rakyat 75 jabatan, Kaur Umum 97 jabatan, Kaur Keuangan 103 jabatan, dan Kepala Dusun 133 jabatan. (mol/tap)





































