Pembentukan Lembaga Standarisasi Becak Motor oleh Pemkab Tidaklah Mudah
Jumat, 05 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Polemik aturan penggunaan becak motor atau bentor pada kendaraan angkutan penumpang di Bojonegoro masih belum usai. Siang tadi, Jumat (05/08) puluhan tukang becak yang tergabung dalam BMX (Becak Motor Xalitidu) kembali meminta solusi kepada Bupati Bojonegoro Suyoto agar bisa tetap mencari nafkah.
Kang Yoto mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah berusaha membuat sertifikat standarisasi yang jelas untuk kendaraan roda tiga dengan tenaga mesin tersebut. Namun Satlantas Polres Bojonegoro menegaskan bahwa proses pembentukan lembaga itu tidak mudah, tidak seperti membalikkan telapak tangan.
Setelah melalui proses panjang perakitan dari becak dengan tenaga manusia menjadi Becak dengan tenaga mesin Pemkab masih harus menyelesaikan uji kelayakan. Tidak semudah itu, menurutnya jika diperlukan lembaga untuk melakukan proses uji standarisasi maka Pemkab Akan membuatnya pula.
“Aturannya sebenarnya sudah ada tinggal sertifikat standarisasi yang jelas, kalau perlu lembaga akan kita buatkan," ujar bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Itu.
Bupati Bojonegoro dua periode tersebut, mengharapakan para tukang becak motor untuk bersabar, karena proses untuk mendapatkan kendaraan yang memenuhi standar dan memiliki legalitas memerlukan waktu lama. Mulai dari proses pembuatan, uji kelayakan hingga pembuatan surat - surat.
Ditanya mengenai solusi sementara bagi tukang becak yang sering mendapat teguran dari aparat kepolisian, Kang Yoto memerintahkan kepada pihak dishub agar berkoordinasi dengan aparat kepolisan terkait permasalahan tersebut agar diperoleh kebijaksanaan.
“Sekarang Kadishub komunikasi dengan lantas polres Bojonegoro bagaiman baiknya," tutur Kang Yoto.
Sementara itu sebelumnya menjawab keluhan para tukang becak paguyuban BMX. Kepala Dishub Bojonegoro Iskandar mengatakan, wajar jika saat ini pihak kepolisian memberikan teguran kepada pengguna bentor.
Kendaraan yang digunakan oleh mereka merupakan hasil rakitan Becak dan sepeda motor. Kendaraan tersebut juga mampu melaju dengan kecepatan diatasi 20 km bahkan menyamai sepeda motor pada umumnya dan itu melanggar aturan.
Selain itu surat - surat kendaraan tersebut juga belum jelas bahkan tidak ada. Untuk itu Kadishub meminta para pengguna bentor untuk bersabar menunggu proses legalitas becak inovasi dari Dishub.
“Becak inovasi (Bacin) dengan kecepatan tidak melebihi 20 km perjam masih dalam proses, untuk sementara kita komunikasi dengan aparat kepolisian," tutur mantan kepala Disnakertransos tersebut.
Pada kesempatan Lain Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Parlindungan Malau SIK, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengenai rencana Bupati Bojonegoro tersebut menegaskan, bahwa upaya memenuhi uji kelayakan tidak bisa dilakukan semudah itu ada banyak syarat dan proses yang tertuang di undang - undang lalu lintas harus dipenuhi.
“Jelas tidak boleh, kita sudah pernah paparan secara jelas dan rinci disaksikan oleh Bapak Bupati, Kapolres, Ketua Pengadilan sekitar 2 bulan lalu mengenai pelarangan becak motor, becak inovasi, becak modifikasi dan istilah istilah lainnya 2 bulan berjalan ini kita sudah sosialisasi dengan memasang 40 spanduk di titik - titik wilayah kabupaten bojonegoro," ujar Kasat Lantas.
Namun AKP Prianggo juga mengungkapkan pihak lantas tetap akan jalin komunikasi dengan instansi lain untuk menemukan jalan terbaik bagi semua pihak. "Prosesnya sangat panjang karena ada beberapa point dalam UU lalu lintas dan PP tentang kendaraan yang sebetulnya sudah mengatur secara jelas dan secara tegas melarang," imbuhnya.(pin/moha)
Foto: para penarik bentor saat datang di dialog jumat hari ini