Spanduk Festival HAM Langgar Perbup
Kang Yoto Instruksikan Spanduk Festival HAM Segera Dilepas
Senin, 05 Desember 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Spanduk Festival HAM tahun 2016 yang dipasang menggunakan paku di pohon pinggir jalan mendapatkan respon dari Bupati Bojonegoro, Suyoto. Mendengar informasi tersebut Kang Yoto, sapaan Suyoto, mengintruksikan agar spanduk-spanduk tersebut segera dilepas.
Mengingat spanduk-spanduk tersebut telah melanggar peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2012 tentang pemasangan atribut partai politik, LSM, ormas, dan perseorangan. Dalam peraturan tersebut ada larangan untuk memaku atribut di pohon, bahkan memasang dengan tali atau menempel juga dilarang.
Kang Yoto dengan tegas, meminta petugas terkait dalam hal ini Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) untuk segera mengambil tindakan. "Spanduk itu harus segera dilepas dan harus menjadi perhatian yang lain," ujar Kang Yoto.
Hingga Minggu (04/12/2016) kemarin puluhan spanduk tersebut memang masih terpasang di kanan kiri jalan Trunojoyo atau depan kantor PMI, hotel GDK, dan gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro. Selain itu juga di Jalan Mastumapel di sebelah timur Alun – Alun Bojonegoro atau di depan Pendapa Pemkab Bojonegoro.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah juga meminta seluruh petugasnya jika menemui pelanggaran yang sama agar segera mengambil tindakan atau melaporkan ke Satpol-PP.
" Spanduk yang dipaku pasti melanggar aturan di beberapa ruas jalan. Oleh petugas dan pasukan kuning sudah diambil," katanya.
Nurul juga berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Satpol-PP untuk segera mengambil tindakan tegas untuk spanduk-spanduk yang telah merusak lingkungan tersebut.
" Yang belum diambil segera kita koordinasikan dengan Satpol dan akan kita perintahkan pada pasukan kuning untuk membantu mencopot yang saat ini masih terpampang," pungkasnya. (pin/kik)












































.md.jpg)






