Hasyim Muzadi Simak Pemaparan Sumur Tua
Rabu, 16 September 2015 15:30 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Hasyim Muzadi, melakukan kunjungan ke Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan mantan Ketua PBNU itu disambut Bupati Bojonegoro, Suyoto. Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB menyimak beberapa pemaparan terkait kota ledre, khususnya permasalahan sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan.
Forum yang dipimpin oleh Bupati itu juga dihadiri oleh beberapa pihak. Di antaranya adalah perwakilan dari Pertamina EP, DPRD, Kapolres, Dinas ESDM dan BLH. Pada kesempatan itu Pertamina EP, selaku pemilik wilayah kerja Sumur Tua Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, memaparkan polemk sumur tua, yang terletak di ujung barat-timur Bojonegoro itu.
Asset Manajement Manager Strategic Planning & Risk Management, Nasrullah Uhamzah, mengatakan bahwa keberadaan sumur tua harus senantiasa dipertahankan. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Adapun, lanjut dia, definisi Sumur Tua menurut Permen ESDM No 1 Tahun 2008, adakah sumur minyak tinggalan Kolonial Belanda, yang pernah atau dioperasikan di bawah Tahun 1970.
“Hanya saja, saat ini, masih banyak illegal drilling atau pengeboran sumur baru,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat ini pengelolaan sumur tua dilakukan oleh paguyuban, yang telah diresmikan pada 16 Juli lalu. Jumlah paguyuban di sendiri, beber dia, di wilayah Kedewan ada 2 dan di Blora sendiri juga ada 2. Selain itu ada pula kebijakan alokasi dana Rp 50 untuk dana sosial.
Menanggapi soal sumur tua, Kajari Bojonegoro, Heru Chaerudin, mengatakan banyak hal yang harus diperhatikan. Diantaranya adalah harus kembali pada Permen ESDM No 1 Tahun 2008. Di mana di dalamnya tertuang bahwa pengelolaan sumut tua semestinya dilakukan oleh KUD. Selain itu masalah lingkungan juga tak luput dari perhatiannya. Dia sangat prihatin melihat sisa produksi minyak dari sumur tua, dibuang begitu saja ke Bengawan Solo.
"Tidak mungkin masalah dapat diselesaikan dalam satu pertemuan,” ujar Hasyim Muzadi, setelah menyimak penjelasan dari para pihak.
Menurut dia, ada 4 hal yang harus dicatat tentang pengelolaan sumur tua. Yaitu, aturan dan penegakan hukum, aturan yang baik tapi tidak dijalankan, aturannya sendiri tidak berupa aturan, serta menyusun formasi untuk mengalirkan hukum yang bijak. Di samping itu, dia mengimbau agar tidak hanya memperhatikan legal formal, tetapi segi ekonomi dan sosial tidak boleh diabaikan.
“Misalnya, China itu sebentar lagi akan membangun perusahaan di sini, dan dia akan membawa 1 juta karyawan dari sana. Itu harus kita pikirkan asepek ekonomi dan sosial di masyarakat,” tandas Hasyim.
Kepada semua pihak terkait, dia berharap agar CSR lebih baik dirupakan pembangunan taman-taman pendidikan saja.
Sementara saat ini CSR Sumur Tua akan dirupakan dengan sebuah bangunan masjid. (rul/moha)





































