Pj Bupati Bojonegoro: Aset Desa Harus Dikelola Dengan Baik
Selasa, 24 April 2018 18:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Mulai hari ini, Selasa (24/04/2018) hingga Kamis (26/04/2018) mendatang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar Pelatihan Manajemen Aset Barang Milik Desa Tahun 2018 di Pendopo Malwopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pj Bupati Bojonegoro, melalui Plt Sekda mengharapkan agar aset desa dikelola dengan baik dan tepat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Plt Sekda Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman saat membacakan sambutan Pj Bupati Bojonegoro menegaskan sejalan dengan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 menginstruksikan bahwa inventarisasi aset desa paling lambat dua tahun sejak diundangkannya undang undang tersebut.
Pertanyaannya kemudian apakah 430 desa di Kabupaten Bojonegoro sudah mampu melakukan pengelolaan aset desa.
“Dengan digelarnya acara ini agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.” tutur Yayan Rohman.
Plt sekda mengingatkan agar perangkat desa belajar dan membaca, sehingga ilmu yang dimiliki akan membawa manfaat bagi masyarakat desa. Hal lain adalah pemdes harus bergerak cepat dalam memgelola aset desa secara profesional, efektif dan mengedepankan efek ekonomis.
Inventarisasi aset desa yang telah ada ditambah dengan aset desa baik berupa bantuan maupun program lain. Tepat dalam pengelolaan sehingga aset dapat berfungsi secara optimal.
“Pelatihan bukan sekedar rutinitas namun menjadi media perbaikan bagi pemerintah desa dan kabupaten, menjadi tempat memperdalam ilmu dan saling sharing atas permasalahaan yang dialami.” jelas Yayan Rohman mengakhiri sambutannya.
Sementara itu sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Drs Ec Djumari, dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan diselengarakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola aset desa.
“Sehingga semua barang aset desa dapat dioptimalkan, percepatan inventarisasi untuk mewujudkan tertib barang aset milik desa paling lambat sejak disahkannya UU No 6 tahun 2014.” jelas Djumari.
Lebih lanjut Djumari menjelaskan, kegiatan ini digelar dalam tiga angkatan yang dimulai hari ini sampai tiga hari kedepan, dengan jumlah total peserta sebanyak 447 orang, yang terdiri dari Kaur Umum sebanyak 419 orang dan Kasi Pemerintahan sebanyak 28 orang.
Adapun jumlah peserta pada masing-masing angkatan tersebut yakni, angkatan pertama sebanyak 149 orang peserta, angkatan kedua sebanyak 147 orang peserta dan angkatan ketiga sebanyak 151 orang peserta.
Sedangkan untuk narasumber berasal dari Propinsi Jawa Timur dalam hal ini Biro Otonomi Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Jatim, Asisten Kesra Pemkab Bojonegoro dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro. (mol/imm)