Papan Reklame, antara Pendapatan dan Keindahan
Minggu, 09 Agustus 2015 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
oleh: Imam Nurcahyo
Kota - Keberadaan Papan Reklame, memang memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk di Kabupaten Bojonegoro. Namun kadangkala, keberadaanya juga mengundang masalah. Seperti yang terjadi di Kota Bojonegoro saati ini.
Keberadaan papan reklame yang tidak dirawat dengan baik, tentu akan mengurangi keindahan kota. Selain itu papan reklame yang dibiarkan kosong tanpa ada iklannya, tentu juga akan merugikan Pemerintah Daerah, karena tidak ada penerimaan pajak reklame yang seharusnya diterima.
Berdasarkan pantauan wartawan beritabojonegoro.com, pada Minggu, 9 Agustus 2015 ini, sedikitnya terdapat 5 (lima) papan reklame besar (billboard) ukuran 5 x 10 meter, yang saat ini dibiarkan kosong, tanpa ada iklannya. Selain itu, terdapat juga sedikitnya 6 (enam) papan reklame sedang (baliho) ukuran 4 x 6 meter, yang juga dibiarkan kosong.
Lokasi billboard yang kosong tersebut antara lain :
- Jl. Rajekwesi, depan Kantor CPM, kosong dua sisi.
- Pertigaan Adipura Sumbang, kosong satu sisi.
- Jl. Gajah Mada, depan Stasiun, kosong satu sisi.
- Jl. Veteran, depan Hotel Nirwana, kosong dua sisi.
- Jl. Veteran, depan Hotel Panatau Sukses, kosong dua sisi.
Sedang untuk lokasi baliho yang kosong terdapat di :
- Pertigaan Jambean, depan Masjid Babu Sofa.
- Perempatan Jl. Pemuda dan Jl. Lisman / Jl. Veteran, di atas bengkel Endika.
- Jl. Pemuda, depan Kantor Kecamatan Kota.
- Pertigaan Jl. MH. Thamrin dan Jl. Mastrip.
- Pertigaan Gerdu Suto, Jl. KH Mas Mansyur dan Jl. MH. Thamrin
- Jl. Rajekwesi, depan terminal lama.
Sudah seharusnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan penertiban, dengan memberikan peringatan atau bahkan sampai pembongkaran.
Sebagai-mana diketahui, untuk mendirikan papan reklame, pemilik papan reklame, baik badan maupun perorangan, wajib mengurus perijinan dan membayar pajaknya.
Adapun perijinan yang wajib dipenuhi adalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sedangkan untuk Pajak Reklame diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, nomor 14 tahun 2010, tentang Pajak Daerah.
Dengan dasar dua Perda tersebut, sudah seharusnya penindakan dapat dilakukan oleh SKPD terkait, baik dengan memberikan peringatan atau bahkan dilakukan pembongkaran.
Pertanyaanya, sudahkah dilakukan ? (inc)