Pengisian 608 Perangkat Desa
Perda Dibahas Setelah Permendagri Tentang Perangkat Desa Diundangkan
Kamis, 14 Januari 2016 17:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Untuk mempercepat pengisian 608 perangkat desa yang kosong, Komisi A DPRD Bojonegoro bersama Asisten I Pemkab Bojonegoro melakukan kunjungan kerja ke kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (13/01) lalu. Kunjungan kerja kali ini bertujuan menanyakan kelanjutan pembahasan Peraturan Mendagri terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
(baca juga: Pengisian 698 Perangkat Desa Masih Belum Jelas)
Turut serta dalam kunjungan kerja adalah Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Bojonegoro, perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) Bojonegoro.
Peraturan Mendagri ini sangat penting, karena akan menjadi pegangan dalam pembahasan Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Bojonegoro. Pastinya, nanti pengisian jabatan perangkat desa yang kosong memiliki payung hukum yang tetap.
"Informasi dari pihak Kemendagri, peraturan menteri tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa segera diundangkan. Katanya sih mulai hari ini," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, Rabu (13/01) lalu.
Anam menjelaskan, setelah Permendagri itu nanti diundangkan, pihak DPRD akan menjadwalkan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa bersama SKPD terkait melalui Badan Musyawarah DPRD Bojonegoro .
"Targetnya, pembahasan Ranperda dilanjutkan pada Februari depan. Dan, akhir Februari Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah bisa disahkan," tandasnya. (mol/tap)





































