Tanggapi Laporan FMPP
Komisi A Lakukan Sidak ke Tanah Sengketa di Desa Pagerwesi
Senin, 15 Februari 2016 19:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (15/02) siang, melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tanah sengketa di Desa Pagerwesi, Kecamatam Trucuk. Kedatangan Komisi A ini menanggapi laporan dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Desa Pagerwesi.
"Kunjungan komisi A kali ini adalah untuk melihat secara langsung aset desa yang telah diserobot oleh warga bernama Bajuri," ujar Anam Warsito, Wakil Ketua Komisi A DPRD.
Komisi A datang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi Kapolsek Trucuk AKP Sareng, Camat Trucuk Suwignyo dan Kades Hufron. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, tanah seluas 1.500 meter persegi yang dipersengketakan itu masih dipagari police line.
Menurut Soleh Indarto, selaku petugas dari Badan Pertanahan Nasional, setelah dilakukan penelitian atas surat tanah atau sertifikat milik Bajuri ditemukan luas tanahnya hanya 720 meter persegi. "Di luar itu bukan milik Bajuri," jelasnya.
Penuturan petugas BPN itu memperkuat pengakuan Kepala Desa Pagerwesi Hufron. Selama ini dia mengetahui bahwa tanah milik Bajuri hampir separuh dari tanah yang disengketakan. Ukurannya hanya 720 meter persegi, selebihnya merupakan tanah gono gini yang dikuasai pemerintah desa setempat.
"Memang benar 720 meter persegi adalah milik Bajuri, di luar itu adalah tanah gono gini yang saat ini sudah digunakan untuk Polindes dan lapangan futsal sebagai fasilitas umum warga desa," kata Kades Hufron. (ver/tap)
*) Foto komisi A di lokasi tanah sengketa desa pagerwesi