Disnakertransos: Belum ada Instruksi untuk Tunjangan Ibu Hamil
Jumat, 01 April 2016 19:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau instruksi dari Kementerian Sosial terkait pemberian tunjangan kepada ibu hamil. Padahal kebijakan Menteri Sosial ini sudah berlaku sejak 1 Maret lalu.
Tunjangan kepada ibu hamil itu merupakan rangkaian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan pemerintah. Selain ibu hamil, bantuan PKH ini diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang mempunyai anak balita.
Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, mengatakan, bantuan ibu hamil dalam Program Keluarga Harapan ini mungkin hanya berlaku di beberapa kabupaten saja. Misalnya saja di Kabupaten Jombang sudah menjalankan program itu mulai Maret kemarin, tetapi Bojonegoro belum diberi pemberitahuan atau instruksi dari pusat.
"Saat ini data PKH di Bojonegoro mencapai 2.100 orang. Mereka rata-rata adalah ibu rumah tangga dan balita. Bantuan untuk ibu hamil ini mungkin yang kurang mampu," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Jumat (01/04).
Dia menjelaskan, untuk penerimaan PKH lainnya juga sudah sesuai aturan, yaitu yang mempunyai anak usia sekolah dasar (SD) mendapatkan Rp 450 ribu, punya anak SMP Rp 750 ribu, serta punya anak SMA dan sederajat mendapat Rp 1 juta. "Dana PKH tahap pertama itu dibagikan Maret 2016," jelasnya.
Adi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengajukan validasi data penerima PKH kepada Kementerian Sosial. Dari hasil validasi data tersebut, harapannya Kabupaten Bojonegoro juga mendapatkan anggaran PKH untuk ibu hamil. (mol/tap)
*) Ilustrasi dari www.goriau.com





































