Pemkab Beri Sanksi Administrasi Kepada Pemilik 2 Reklame Bando
Sabtu, 16 April 2016 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota - Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro akan memberikan sanksi administrasi kepada pemilik papan reklame jenis billboard atau bando yang melanggar aturan. Saat ini ada 4 bando yang melanggar aturan dan harus dibongkar, yakni di Jalan Veteran, Gajah Mada depan Stasiun KA, Gajah Mada depan Diler Suzuki), dan Rajekwesi.
Keempat bando tersebut sebenarnya sudah dilarang beroperasi. Sebab, papan reklame jenis bando dinilai mengganggu keyamanan pengguna jalan. Selain itu juga beresiko besar, jika jatuh akan menutupi jalan dan membahayakan pengendara yang melintas.
Kepala Bidang Pembangunan dan Pelayanan Umum Badan Perizinan Kabupaten Bojonegoro Sutomo, mengatakan, papan reklame jenis billboard atau bando itu harus dibongkar dan diganti papan baliho. Saat ini masih ada 2 bando yang belum dibongkar, yakni satu di Jalan Veteran dan satu di Jalan Gajahmada.
"Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan sejak tujuh bulan lalu, namun sampai saat ini masih ada bando yang belum selesai pembongkarannya. Salah satu bando milik perusahaan rokok ini akan dikenai sanksi administrasi karena lamanya masa bongkar," ujarnya. (mol/tap)





































