Hearing Raperda Perangkat Desa
Ada Usulan, Boleh Libatkan Pihak Ketiga dalam Perekrutan Perangkat Desa
Kamis, 21 April 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Panitia Khusus l DPRD Bojonegoro dengan para camat se-Kabupaten Bojonegoro di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (21/04) pagi, menghasilkan sejumlah usulan. Salah satunya, pihak desa harus diberikan kewenangan untuk menggandeng pihak ketiga agar proses perekrutan perangkat desa lebih independen.
Rapat dengar pendapat ini merupakan rangkaian pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tidak kunjung disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pansus l DPRD Bojonegoro berinisiatif menggelar hearing dengan camat se-Bojonegoro untuk mendengarkan aspirasi dari bawah, setelah pada rapat sebelumnya mengundang para kepala desa. Tidak lupa pada kesempatan itu juga dihadirkan pakar hukum dari Universitas Jember.
Ketua Pansus l Anam Warsito, mengungkapkan, pihaknya tidak bermaksud memperlambat proses pengesahan Raperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Namun hal ini dilakukan agar Perda tersebut nantinya tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.
"Hari ini ada kekosongan 826 perangkat desa, belum lagi nanti kalau ditambah Sekdes, bisa 1.000 lebih. Kami ingin segera mengesahkan dengan catatan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya.
Setelah berlangsung sekitar 4 jam, akhirnya Pansus l dan seluruh camat menyetujui beberapa usulan yang akan dibahas dalam rapat paripurna berikutnya. Usulan itu, pertama, Raperda ini harus segera disahkan mengingat banyak kekosongan perangkat di desa-desa. Kedua, kemampuan untuk mengoperasikan komputer bagi para perangkat desa menjadi sebuah kebutuhan di semua desa.
Ketiga, agar yang direkomendasikan camat adalah yang memperoleh nilai tertinggi dari proses seleksi, di mana pun tempatnya maka harus diatur secara detail. Keempat, dalam memberikan rekomendasi apabila hal tersebut selesai di camat, maka harus diberikan suatu indikator dan mekanisme yang kongkrit dalam rangka memberikan rekomendasi.
Kelima, semua camat harus siap untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Perda yang nantinya disahkan. Keenam, dalam rangka menjamin proses itu tetap independen agar diberikan kewenangan kepada desa untuk menggandeng pihak ketiga yang memiliki kompetensi untuk melakukan ujian itu. (pin/tap)





































