37 PNS Bojonegoro Terima SK Purna Tugas
Rabu, 07 September 2016 14:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota-Terhitung mulai tanggal 1 September 2016, 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memasuki masa purna tugas. Hal ini seperti Laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bojonegoro Drs Zainuddin MM saat acara penyerahan SK Purna Tugas yang berlangsung di Ruang Angling Dharma Setkab Bojonegoro, Rabu (07/09/2016) pagi.
Dijelaskan, jumlah PNS yang purna seharusnya 38 orang. Namun hari ini yang menerima SK ada 37 orang. Di antaranya dari jumlah itu ada Sekcam Kecamatan Padangan dan Sekcam Tambakrejo serta UPT inspektorat. Selain itu ada jabatan Kepala Bidang di Dinas Budpar serta staf di beberapa SKPD serta jajaran di Dinas Pendidikan.
Salah seorang perwakilan purna Tugas,Sumaji dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak BKD yang telah menguruskan segala administrasi sehingga menjadi semakin lebih mudah dan tidak menyita waktu.
Kepala Cabang Utama Taspen Surabaya, Tumpak Pardede dalam sambutannya menyampaikan dalam rangka peningkatan kualitas layanan maka untuk Kabupaten Bojonegoro taspen akan menambah hari layanan,selain itu dalam penerimaan gaji Pensiunan ini pihaknya akan melakukan sebaik mungkin tak berbeda pada saat masih aktif dulu.
Sementara itu,Wakil Bupati Bojonegoro,Drs. H. Setyo Hartono MM dalam sambutannya menyampaikan tentang setiap bulan bagi PNS purna tugas akan dilepas di Pemkab Bojonegoro. “Saat ini kinerja kita semakin maksimal dalam pelayanan kepegawaian . Di era keterbukaan ini, semua sudah transparan, semua dihadirkan, sehingga tidak ada hal hal lain yang tidak tepat,” katanya.
Wabup mengakui bahwa BKD sangat pro aktif. Jadi setahun sebelum purna tugas PNS harus mengajukan sehingga BKD akan memproses ajuan pensiun.wabup juga menyampaikan ucapkan terimakasih atas kinerjanya selama ini. Atas nama pemerintah maupun pribadi, Wabup menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf, kinerja yang dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melihat fenomena yang terjadi dimana PNS yang tersangkut masalah hukum dimana diberhentikan dan hak haknya hilang. Oleh karenanya Wabup berpesan kepada seluruh PNS aktif untuk jangan melakukan pelanggaran.(her/moha)
Sumber foto: www.asncpns.com