KPP Pratama Bojonegoro Sosialisasikan Tax Amnesty Saat Car Free Day di Alun-Alun
Minggu, 25 September 2016 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menggelar sosialisasi Tax Amnesty kepada masyarakat saat Car Free Day di alun-alun Bojonegoro, Minggu (25/09/2016) pagi pukul 06.00-08.00 WIB.
Sekitar 30 pegawai KPP Pratama Bojonegoro turut serta dalam acara tersebut. Mereka membuka kesempatan kepada masyarakat di alun-alun untuk konsultasi tentang perpajakan, lebih khusus terkait Tax Amnesty. Mereka menggunakan media audio digital serta membagikan leaflet untuk sosialisasi.
Sebagai mana diketahui, telah diundangkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang berlaku sejak 01 Juli 2016 s.d 31 Maret 2017. Sebagaimana UU dimaksud, pengampunan pajak ialah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Secara terpisah, Kepala KPP Pratama mengatakan kepada beritabojonegoro.com (BBC), dengan berlakunya UU TA ini, pemerintah mempersilakan dan mengajak para wajib pajak untuk melaporkan aset dan harta yang dimilikinya di antara interval waktu 01 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dan atas penghasilan untuk memperoleh aset dan harta tersebut belum dibayarkan PPhnya.
"Dalam hal ini WP tidak perlu membayar PPh nya dengan tarif dalan 5% s.d 30 % sebagaimana UU PPh. Namun cukup membayar uang tebusan dengan dengan tarif 2%, 3% dan 5% sesuai periode SPH disampaikan dan khusus untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, dengan tarif 4%, 6% dan 10% sesuai periode SPH disampaikan untuk deklarasi harta luar negeri, serta tarif 0,5% dan 2% bagi pelaku UMKM," terangnya.
Di samping tarif yang lebih rendah dari tarif umum sebagaimana UU PPh, WP yang mengajukan permohonan TA juga akan memperoleh hak-hak khususnya terkait Pengampunan Pajak, yakni untuk Tahun Pajak 2015 dan tahun pajak-tahun pajak sebelumnya tidak akan ditagih hutang pajaknya yang belum diterbitkan SKPKB, dihapuskannya sanksi administrasi perpajakan yang diterbitkan melaui STP, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan akan dihentikan segala proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Selain itu, data yang diungkapkan oleh WP dalam permohonan TA ini juga bersifat rahasia yang setiap pegawai DJP terikat rahasia jabatan," katanya.
Adapun sanksi 200 % bagi WP yang ikut TA namun di kemudian hari tedapat novum, hal tersebut semata-mata untuk menjamin azas keadilan atas hak-hak khusus yang akan diperoleh wajib pajak.
"Dan pemenuhan kewajiban yang harus dipenuhi bagi wajib pajak yang ikut TA. Sedang bagi WP yang tidak ikut TA, jika terdapat novum, tentunya berlaku ketentuan sebagai mana UU Perpajakan yang telah berlaku jauh-jauh hari sebelum UU TA diundangkan, yakni tambahan harta dihitung sebagai tambahan penghasilan sehingga terhutang PPh dan sanksi-sanksinya sebagai mana UU Perpajakan," katanya.(her/moha)