Bupati Ajak Forkopimda Bahas Eksekusi TITD Hok Swie Bio
Jumat, 25 November 2016 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Agar tidak menimbulkan situasi kurang kondusif di masyarakat, Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi akan turut menyelesaikan masalah sengketa kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro. Bupati akan ajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkumpul bersama dan membahas masalah tersebut.
"Kita akan ajak kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, untuk berkoordinasi mencari solusi terkait masalah ini," Kata Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto MSi, Jumat (25/11/2016).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memberikan tenggang waktu selama 8 hari terhitung mulai Senin, 21 November 2016, kepada pihak termohon eksekusi sengketa kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro. Tenggang waktu ini harapannya digunakan oleh pihak termohon, yaitu Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan, untuk berkoordinasi dengan umat.
Sayangnya, tenggang waktu yang diberikan PN itu tak diindahkan pihak termohon. Mereka bersikukuh bertahan dan tidak akan menyerahkan kepengurusan kepada pihak pemohon eksekusi.
Dalam putusan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) permohonan gugatan dari pihak Tan Tjien Hwat ditolak. Artinya, sengketa kepengurusan dimenangkan oleh Gandhi Koesminto alias Go Kian An sebagai ketua pengurus Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro yang sah. Namun, kepengurusan serta aset klenteng saat ini masih dikuasai pihak Tan Tjien Hwat.
Kang Yoto, sapaan akrab Bupati Bojonegoro, mengharapkan konflik yang sudah terjadi selama 3 tahun ini tidak berlanjut serius. Menurutnya, konflik itu biasa di manapun berada, tapi biar bagaimana pun jangan sampai konflik ini menimbulkan kerusuhan.
"Jangan salah, secara langsung sengketa kepengurusan ini bukan tanggung jawab Bupati, tapi kita upayakan tidak terjadi kericuhan yang bisa mengganggu kerukunan di masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com mengenai permasalahan ini, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat permohonan eksekusi dari pihak pengadilan. "Belum ada surat permohonan eksekusi," ujarnya. (pin/tap)












































.md.jpg)






