News Ticker
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
  • Bupati Arief Rohman Ambil Sumpah 191 Pejabat Fungsional Baru di Blora
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Geger Temuan Mayat Pria Asal Semarang Tergeletak di Depan Kamar Hotel Air Mancur Blora
  • Pemkab Bojonegoro Optimis Jadi Daerah Percontohan Nasional Program Kawasan Tanpa Rokok
Pagi Tadi Komisi C Laksanakan FGD Bahas Raperda HIV/AIDS

DPRD Kabupaten Bojonegoro

Pagi Tadi Komisi C Laksanakan FGD Bahas Raperda HIV/AIDS

Oleh Betty Aulia

Kota - Focus Group Discussion (FDG) kedua terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penderita Penyakit Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Tuberculosis (TB), Kamis (26/05) pagi, pukul 09.00 WIB, digelar Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Forum diskusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam FGD, narasumber dari Universitas Airlangga Surabaya, anggota Komisi C, SKPD, LSM, perguruan tinggi, dan undangan lainnya.

Baca berita: Komisi C Serius Menyusun Raperda HIV/AIDS dan TB

Selama berdiskusi, para peserta sempat menyoroti beberapa hal yang menjadi isi Raperda HIV/AIDS dan TB yang telah disusun. Di antaranya tentang isi Pasal 23 Bab 6 dari Raperda dimaksud. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang telah mengetahui dirinya terkait HIV/AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, sperma, dan cairan organ jaringan tubuhnya kepada orang lain. Seandainya penderita HIV/ADIS itu melanggar peraturan, maka akan dikenai sanksi administrasi dan hukum yang dikembalikan ke KUHP.

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro Nafidatul Himah, menyatakan, pihaknya kurang setuju dengan pasal raperda tersebut. Sebab, menurutnya, seseorang yang mengidap HIV/AIDS itu sudah merasa sakit, kenapa harus menanggung pula sanksi hukum. Dia lebih setuju kalau pengidap HIV/AIDS hanya menerima sanksi administratif saja.

"Kalau menurut saya, seseorang yang telah mengidap HIV/AIDS cukuplah menerima sanksi administratif tidak usah dihukum. Karena kasihan dia, sudah menderita atas penyakit yang disandang itu," ungkap Nafidatul Himah dalam FGD.

Lain lagi menurut Saikul Rahman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Dia mengatakan, seseorang yang mengidap HIV/AIDS, jika melanggar peraturan Pasal 23 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan TB, sudah sepatutnya menerima sanksi administratif dan hukum.

"Lebih baik pelanggar menerima sanksi administratif dan hukum supaya pelanggar mempunyai efek jera," tuturnya bersemangat.

Selain menyoroti Pasal 23, KPI juga mengusulkan agar setiap desa dibentuk kader HIV/AIDS. Maksudnya untuk mempermudah penanganan terhadap penderita HIV/AIDS dan TB. Hanya saja, karena para kader ini sebagai ujung tombak penanggulangan HIV/AIDS, sudah selayaknya tingkat kesejahteraannya harus dipertimbangkan.

"Alangkah baiknya jika setiap desa itu diadakan kader, jadi mempermudah penanggulangan HIV/AIDS tersebut," tuturnya.

Menanggapi semua sorotan terhadap pasal 23 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan TB, salah satu anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi SKM MKM, mengungkapkan, seluruh tanggapan dan keberatan nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun, imbuhnya, terkait usulan agar setiap desa dibentuk kader HIV/AIDS perlu ditinjau kembali. Sebab, nanti dikawatirkan akan muncul banyak lembaga di desa. Akibatnya bakal memperbanyak pengeluaran biaya di desa. "Kader cukuplah satu lembaga dengan Polindes maupun Puskesmas yang ada di wilayah setempat," ujarnya Sally. (ety/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782562812.6786 at start, 1782562813.1074 at end, 0.42870712280273 sec elapsed