News Ticker
  • Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro
  • Dorong UMKM Naik Kelas, Dekranasda Bojonegoro Gandeng Universitas Brawijaya Bidik Pasar Internasional
  • Marak Isu Produk Abal-Abal, Ini Poin Beda Beras Fortifikasi dan Beras Biasa
  • Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81, 901 Pelajar Bojonegoro Ikuti Temu Gladi PMR
  • Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas
  • Jelang Liga 3 Nusantara, Pemkab Bojonegoro Tampung Aspirasi Suporter dan Siap Dukung Persibo
  • 19 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca 19 September 2026 di Bojonegoro
  • Wihadi Wiyanto Jabat Presiden Klub Persibo, Targetkan Lolos ke Liga 2
  • 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Kos-kosan Satpol PP Bojonegoro
  • Godok Raperda CSR, Pemkab dan Bapemperda DPRD Bojonegoro Selaraskan 10 Bidang Program Pertanggungjawaban Perusahaan
  • Tingkatkan Kapasitas Pelaku IKM Gerabah Rendeng, Pemkab Bojonegoro Dorong Inovasi dan Estetika Keramik Batik
  • Produk Kerajinan Tangan Karya Perempuan Bojonegoro Pikat Pengunjung Lokakarya Media Jabanusa di Yogyakarta
  • Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita
  • Gali Potensi Sejarah Lokal, Disbudpar Bojonegoro Gelar Lomba Esai Sejarah Desa Berhadiah Rp10 Juta
  • DKPP Bojonegoro Targetkan Pembangunan 27.500 Meter Jalan Usaha Tani untuk Dorong Efisiensi Pertanian
  • SKK Migas Jabanusa Gelar Lokakarya Media 2026, Dorong Kemandirian Berkelanjutan Masyarakat
  • Dukung UMKM Penjahit Naik Kelas, Bupati Blora Resmikan Sentra ZMODIS dan Dorong Pemasaran Digital
  • Satu Korban Kebakaran Rumah di Dander, Bojonegoro Meninggal Dunia di IGD RSUD
  • Rumah Warga Dander, Bojonegoro Ludes Terbakar Akibat Kompor yang Lupa Dimatikan
  • Wabup Blora Buka Profiling ASN di Kanreg I BKN Yogyakarta, Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi
  • 17 September dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 17 September 2026
  • Perkuat Legalitas Aset di Bojonegoro, KAI Daop 8 Terima 18 Sertipikat Elektronik Senilai Rp142,16 Miliar
Pagi Tadi Komisi C Laksanakan FGD Bahas Raperda HIV/AIDS

DPRD Kabupaten Bojonegoro

Pagi Tadi Komisi C Laksanakan FGD Bahas Raperda HIV/AIDS

Oleh Betty Aulia

Kota - Focus Group Discussion (FDG) kedua terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penderita Penyakit Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Tuberculosis (TB), Kamis (26/05) pagi, pukul 09.00 WIB, digelar Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Forum diskusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam FGD, narasumber dari Universitas Airlangga Surabaya, anggota Komisi C, SKPD, LSM, perguruan tinggi, dan undangan lainnya.

Baca berita: Komisi C Serius Menyusun Raperda HIV/AIDS dan TB

Selama berdiskusi, para peserta sempat menyoroti beberapa hal yang menjadi isi Raperda HIV/AIDS dan TB yang telah disusun. Di antaranya tentang isi Pasal 23 Bab 6 dari Raperda dimaksud. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang telah mengetahui dirinya terkait HIV/AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, sperma, dan cairan organ jaringan tubuhnya kepada orang lain. Seandainya penderita HIV/ADIS itu melanggar peraturan, maka akan dikenai sanksi administrasi dan hukum yang dikembalikan ke KUHP.

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro Nafidatul Himah, menyatakan, pihaknya kurang setuju dengan pasal raperda tersebut. Sebab, menurutnya, seseorang yang mengidap HIV/AIDS itu sudah merasa sakit, kenapa harus menanggung pula sanksi hukum. Dia lebih setuju kalau pengidap HIV/AIDS hanya menerima sanksi administratif saja.

"Kalau menurut saya, seseorang yang telah mengidap HIV/AIDS cukuplah menerima sanksi administratif tidak usah dihukum. Karena kasihan dia, sudah menderita atas penyakit yang disandang itu," ungkap Nafidatul Himah dalam FGD.

Lain lagi menurut Saikul Rahman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Dia mengatakan, seseorang yang mengidap HIV/AIDS, jika melanggar peraturan Pasal 23 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan TB, sudah sepatutnya menerima sanksi administratif dan hukum.

"Lebih baik pelanggar menerima sanksi administratif dan hukum supaya pelanggar mempunyai efek jera," tuturnya bersemangat.

Selain menyoroti Pasal 23, KPI juga mengusulkan agar setiap desa dibentuk kader HIV/AIDS. Maksudnya untuk mempermudah penanganan terhadap penderita HIV/AIDS dan TB. Hanya saja, karena para kader ini sebagai ujung tombak penanggulangan HIV/AIDS, sudah selayaknya tingkat kesejahteraannya harus dipertimbangkan.

"Alangkah baiknya jika setiap desa itu diadakan kader, jadi mempermudah penanggulangan HIV/AIDS tersebut," tuturnya.

Menanggapi semua sorotan terhadap pasal 23 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan TB, salah satu anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi SKM MKM, mengungkapkan, seluruh tanggapan dan keberatan nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun, imbuhnya, terkait usulan agar setiap desa dibentuk kader HIV/AIDS perlu ditinjau kembali. Sebab, nanti dikawatirkan akan muncul banyak lembaga di desa. Akibatnya bakal memperbanyak pengeluaran biaya di desa. "Kader cukuplah satu lembaga dengan Polindes maupun Puskesmas yang ada di wilayah setempat," ujarnya Sally. (ety/tap)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Film Dokumenter Oasis Don't Look Back in Anger, Catatan Ringkas

Bagi yang menghabiskan lebih dari satu dekade menanti gencatan senjata Gallagher Bersaudara namun kurang beruntung disambangi oleh tur mereka pada ...

1789826665.7996 at start, 1789826666.3047 at end, 0.50506591796875 sec elapsed