DPRD Kabupaten Bojonegoro
Pagi Tadi Komisi C Laksanakan FGD Bahas Raperda HIV/AIDS
Kamis, 26 Mei 2016 19:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kota - Focus Group Discussion (FDG) kedua terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penderita Penyakit Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan Tuberculosis (TB), Kamis (26/05) pagi, pukul 09.00 WIB, digelar Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Forum diskusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. Hadir dalam FGD, narasumber dari Universitas Airlangga Surabaya, anggota Komisi C, SKPD, LSM, perguruan tinggi, dan undangan lainnya.
Baca berita: Komisi C Serius Menyusun Raperda HIV/AIDS dan TB
Selama berdiskusi, para peserta sempat menyoroti beberapa hal yang menjadi isi Raperda HIV/AIDS dan TB yang telah disusun. Di antaranya tentang isi Pasal 23 Bab 6 dari Raperda dimaksud. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang telah mengetahui dirinya terkait HIV/AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, sperma, dan cairan organ jaringan tubuhnya kepada orang lain. Seandainya penderita HIV/ADIS itu melanggar peraturan, maka akan dikenai sanksi administrasi dan hukum yang dikembalikan ke KUHP.
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro Nafidatul Himah, menyatakan, pihaknya kurang setuju dengan pasal raperda tersebut. Sebab, menurutnya, seseorang yang mengidap HIV/AIDS itu sudah merasa sakit, kenapa harus menanggung pula sanksi hukum. Dia lebih setuju kalau pengidap HIV/AIDS hanya menerima sanksi administratif saja.
"Kalau menurut saya, seseorang yang telah mengidap HIV/AIDS cukuplah menerima sanksi administratif tidak usah dihukum. Karena kasihan dia, sudah menderita atas penyakit yang disandang itu," ungkap Nafidatul Himah dalam FGD.
Lain lagi menurut Saikul Rahman dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Dia mengatakan, seseorang yang mengidap HIV/AIDS, jika melanggar peraturan Pasal 23 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan TB, sudah sepatutnya menerima sanksi administratif dan hukum.
"Lebih baik pelanggar menerima sanksi administratif dan hukum supaya pelanggar mempunyai efek jera," tuturnya bersemangat.
Selain menyoroti Pasal 23, KPI juga mengusulkan agar setiap desa dibentuk kader HIV/AIDS. Maksudnya untuk mempermudah penanganan terhadap penderita HIV/AIDS dan TB. Hanya saja, karena para kader ini sebagai ujung tombak penanggulangan HIV/AIDS, sudah selayaknya tingkat kesejahteraannya harus dipertimbangkan.
"Alangkah baiknya jika setiap desa itu diadakan kader, jadi mempermudah penanggulangan HIV/AIDS tersebut," tuturnya.
Menanggapi semua sorotan terhadap pasal 23 Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan TB, salah satu anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi SKM MKM, mengungkapkan, seluruh tanggapan dan keberatan nanti akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Namun, imbuhnya, terkait usulan agar setiap desa dibentuk kader HIV/AIDS perlu ditinjau kembali. Sebab, nanti dikawatirkan akan muncul banyak lembaga di desa. Akibatnya bakal memperbanyak pengeluaran biaya di desa. "Kader cukuplah satu lembaga dengan Polindes maupun Puskesmas yang ada di wilayah setempat," ujarnya Sally. (ety/tap)












































.md.jpg)






